Dalam menentukan badan usaha yang akan
dipilih tidaklah mudah, artinya perlu
penelaahan yang mendalam tentang bentuk
badan usaha yang dimaksud.
Seperti yang telah kita ketahui,
bahwa tujuan badan usaha adalah mencari keuntungan. Oleh
karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan
keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud. Berikut
ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan.
a. Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan
dilakukan.
b. Besar modal yang diperlukan.
c. Orang atau lembaga yang akan terlibat
dalam badan usaha.
d. Ruang lingkup usaha dan pasar.
e. Undang-undang atau peraturan pemerintah
yang berlaku.
f. Risiko yang akan dihadapi.
g. Mekanisme pembagian laba.
h. Keahlian sumber daya manusia yang
dimiliki.
Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status
hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat
digolongkan menjadi Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta(BUMS), dan Badan Usaha Milik
Koperasi (BUMK).
a.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh Negara dengan
tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha
dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara. Untukpengaturan badan usaha
model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara,
yaitu sebagai berikut:
1)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah badan usaha
pemerintah yangbertujuan memberikan pelayanan umum (public service).
- Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan
kepadamasyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara
yangdilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.
- Status pegawai adalah pegawai negeri.
- Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang
PerumPegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT KeretaApi).
2)
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah badan usaha pemerintah yang
bertujuanmelayani kepentingan umum di bidang produksi,distribusi, dan konsumsi
sekaligus untuk memupuk keuntungan.
· Usaha
dijalankan dengan memegang penuh syarat-syaratefisiensi, efektivitas, dan
penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan
yang baik serta bentuk pelayanan yang baik
terhadap masyarakat .
· Modal
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
· Status
pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
· Contohnya
Perum Perumnas dan Perum DAMRI.
3)
Perusahaan Perseroan (Persero)
Sebagaimana kamu ketahui, bahwa Persero
merupakanbentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangkamemupuk keuntungan.
Keuntungan dalam artimemperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan
pengelolaan manajemen yangmenguntungkan.
-
Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari
50%)milik negara.
-
Status pegawai adalah pegawai swasta.
-
Contohnya PT Garuda Indonesia Airways dan
PTPelni.
2)
Persekutuan Firma (Fa)/Vennotschaap Onder Fen Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh
dua orang atau lebih yang diberi nama salah satu nama
anggota atau gabungan nama anggota.
Dalam badan usaha firma, tiap orang
adalah pendiri sekaligus pengelola yangbertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan.
Anggota firma disebut firmant. Firma sendiri adalah
nama bersama, misalnya Fa Bakti Nurcahya, artinya firma
tersebut adalah milik Pak Bakti dan Bu Nurcahya.
Setiap anggota firma berhak menjadi pemimpin perusahaan.
Perjanjian pendirian firma dibuat dengan suatu
akta notaris oleh para pendiri firma yang harus didaftarkan
di kepaniteraan pengadilan negeri dan diumumkan
dalam Berita Negara. Perusahaan firma mempunyai kelebihan
dan juga kekurangan sebagai berikut:
- Modal yang dibutuhkan relatif kecil.
- Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
- Keputusan mudah diambil karenamemang
wewenang pemilik.
- Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
- Mudah mengontrol dan menemukankesalahan
pengelolaan.
- Pemilik memiliki kebebasan dalammengelola
perusahaan.
- Usaha sulit berkembang karena modalusaha
kecil.
- Kerugian perusahaan ditanggung olehpemilik.
- Sulit memperoleh pinjaman karenaperusahaan
tidak berbadan hukum.
- Kelangsungan perusahaan bergantungpada
pemilik.
- Tanggung jawab tidak terbatas padamodal.
Artinya, harta pribadi pemilikdapat dipakai membayar utang.
- Tanggung jawab dan risiko
ditanggungsendiri.
b.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini yang didirikan oleh pihak
swasta ataumasyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyak-banyakya.Misalnya,
perusahaan swasta nasional, swastaasing, atau campuran. Menurut tanggung
jawabnya, BUMSdapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, danFirma.
1) Badan
Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan
yangdidirikan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh satuorang. Biasanya
perusahaan yang didirikan olehperseorangan memiliki sistem administrasi yang
sangatsederhana. Walaupun demikian, bukan berarti cakupanusahanya kecil.Badan
usaha perseorangan memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
- Pengelolaan lebih profesional denganadanya
pembagian kerja.
- Pemimpin firma dipilih berdasarkankeahlian
masing-masing.
- Modal relatif lebih besar.
- Pembagian keuntungan didasarkanperbandingan
modal yang disetor.
- Semua anggota firma bertindak
sebagaipemilik perusahaan yang harus aktifmengelola usaha.
- Lebih mudah meminjam modal karenamemiliki
akta notaris.
- Tanggung jawab tidak terbatas padamodal, namun
termasuk harta pribadi.
- Jika ada anggota yang melakukanpelanggaran
hukum, maka semuaanggota firma terkena akibatnya.
- Kerugian satu anggota akan
ditanggungbersama.
- Hak milik perusahaan tidak dapatdipisahkan
dari kekayaan pribadi.
- Jika firma bangkrut, harta pribadi
dapatikut tersita.
- Dapat menimbulkan perselisihan
jikapembagian keuntungan tidak adil.
KelebihanPerusahaan FirmaKekuranganPerusahaan
Firma
3)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze
Vennotschaap(NV). Landasan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagaibadan usaha
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatasadalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang ataulebih
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.Dalam Undang-Undang
Perseroan Terbatas Pasal 1 Butir1 dijelaskan definisi PT sebagai berikut:
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
perseroanadalah badan hukum yang didirikan berdasarkanperjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasaryang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
memenuhipersyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang iniserta peraturan
pelaksanaannya.
Saham disebut juga seri/andil adalah surat
berhargasebagai tanda bukti keikutsertaan modal seseorang padasuatu perusahaan.
Artinya, apabila seseorang membelisaham, pada saat yang bersamaan sesungguhnya
ia telahmenanamkan modal sejumlah nominal saham padaperusahaan tersebut.
Tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT)
dan syarat-syaratyang harus dipenuhi dijabarkan dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas Pasal 7 Ayat (1), yaitu:
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih
dengan aktanotaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”Pasal 7 ayat (2):
“Setiap pendiri-pendiri perseroan wajibmengambil bagian saham pada saat
perseroan didirikan.”Perseroan Terbatas harus didirikan dengan akta notaris
dengan tahapan sebagai berikut:
a) Disetujui Menteri Kehakiman,
b) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
c) Diumumkan dalam Berita Negara.
Adapun syarat-syarat materialnya dijabarkan
dalamUndang-Undang Perseroan Terbatas Pasal 24 dan Pasal25 yang pada intinya
mengemukakan bahwa:
a) modal dasar perseroan terdiri atas seluruh
nilainominal saham,
b) saham dapat atas nama atau tunjuk,
c) modal dasar paling sedikit Rp20.000.000,00
(duapuluh juta rupiah),
d) modal terbagi dalam nominal saham,
e) 25% modal harus ditempatkan atau disetujui
olehpara pendiri.
Pemegang saham akan memperoleh keuntungan
yangdisebut dengan dividen, sedangkan upah untuk direksidan pegawai disebut
tentiem. Perusahaan yangmemperoleh dana melalui pasar modal, baik
denganmenerbitkan saham atau obligasi dan menjualnya secaraumum kepada
masyarakat disebut emiten.Contohnya PT Indofood Sukses Makmur, PT Freeport
Indonesia, dan PT Indosat.Dilihat dari
jenisnya, perseroan dibedakan menjadi PTterbuka, PT tertutup, dan PT kosong.
a)
PT terbuka adalah Perseroan Terbatas (PT)
yangmemperjualbelikan sahamnya kepada masyarakatluas di pasar modal. Saham PT
terbuka disebut sahamatas tunjuk artinya dapat dimiliki oleh siapa saja.
b)
PT tertutup adalah Perseroan Terbatas (PT)
yangsahamnya tidak dijual ke tengah masyarakat. Artinyakepemilikan saham hanya
untuk orang tertentu saja,misalnya hanya kepada keluarga atau rekan
bisnisnya.Perusahaan hanya menerbitkan saham atas nama,yaitu saham yang nama
pemiliknya tertera di dalamsaham.
c)
PT kosong adalah Perseroan Terbatas (PT) yang
tinggalnama saja, tidak ada manajemen perusahaan, dansudah tidak punya kekayaan
lagi. Hal itu dikarenakanPT kosong sudah tidak punya usaha lagi. Biasanyaorang
membeli PT kosong untuk menghematpendirian PT.
Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu:
a)
Modal dasar, yakni jumlah modal yang
disebutkandalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT).
b)
Modal ditempatkan, yakni sebagian dari modal
dasarperseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh parapendiri. Dalam hal
ini, 25% dari modal dasar harussudah disetujui oleh para pendiri.
c)
Modal disetor, yakni modal yang benar-benar
adadalam kas perseroan. Jumlah modal jenis ini adalah50% dari nilai nominal
setiap saham yang dikeluarkan.
Dalam PT dikenal tiga kelengkapan organisasi
yangberperan sebagai pengelola perusahaan dengan tugas danwewenang yang
berbeda. Adapun kelengkapan yangdimaksud adalah sebagai berikut:
a) Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasal
1Butir (3) disebutkan pengertian dari RUPS adalahorgan perseroan yang memegang
kekuasaan tertinggidalam perseroan dan memegang segala wewenangyang tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris.Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai
segalawewenang yang tidak diberikan kepada direksi ataukomisaris dalam batas
yang ditentukan dalamUndang-Undang dan Anggaran Dasar.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
dapatdilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang sahamyang mewakili lebih dari
½ bagian dari jumlah seluruhsaham dengan hak suara yang sah, kecuali
Undang-Undang atau Anggaran Dasar menentukan lain.
b) Dewan
Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugasmelakukan pengawasan secara umum dan ataukhusus serta memberikan
nasihat kepada direksidalam menjalankan perseroan. Perseroan memilikikomisaris
yang wewenang dan kewajibannyaditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota
dewankomisaris biasanya merupakan perwakilan dari parapemegang saham. Dalam hal
ini anggota dewankomisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
c) Dewan Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untukkepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakiliperseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilansesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dewandireksi diketuai oleh
seorang direktur utama. Dewandireksi seharusnya terdiri atas orang-orang
yangmemiliki kemampuan dalam mengelola PT dan diberi
kewenangan oleh RUPS.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan PT:
- Relatif mudah mendapat tambahanmodal.
- Mudah mendapat pinjaman modalkarena
statusnya yang berbadan hukum.
- Tanggung jawab pemegang sahamterbatas pada
modal yang ditanamkan.
- Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
- Rahasia perusahaan dapat diakses secaraumum
- Adanya kemungkinan nepotisme karenapimpinan
perusahaan dipilih olehpemegang saham terbesar.
KelebihanPerseroan
TerbatasKekuranganPerseroan Terbatas
4)
Persekutuan Komanditer atau CommanditaireVennotschaap (CV)
Persekutuan komanditer adalah perusahaan
yangdidirikan dua orang atau lebih dan terdiri atas anggotaaktif dan anggota
pasif. CV sering disebut juga sebagaiperusahaan persekutuan. Pesero aktif
adalah pihakpemilik dan mengelola perusahaan. Anggota ini memangmemiliki
tanggung jawab tidak terbatas. Adapun peseropasif adalah anggota yang hanya
memberikan modal.Sehingga tanggung jawabnya sebatas sejumlah modalyang disetor.
Pendirian CV biasanya dilakukan denganakta notaris dan diumumkan. Perusahaan CV
memilikikelebihan dan kekurangan sebagai berikut:
- Penanaman modal berupa saham padaPT mudah
diperjualbelikan.
- Kelangsungan perusahaan terjaminkarena
tidak tergantung pada pemimpindan pemegang saham.
- Pengelolaannya profesional karenadipegang
oleh masing-masing ahlinya.
- Harta perusahaan terpisah secaramanajemen
dengan harta pemegang saham.
- Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
- Keuntungan dibagi dengan pemegangsaham.
- Adanya pajak perusahaan sehinggakeuntungan
perusahaan berkurang.
- Perhatian pemegang saham terhadapperusahaan
kurang karena tanggungjawabnya terbatas.
- Relatif lebih mudah dalam mencaritambahan
modal dari anggota pasif.
- Mudah dalam pencarian kredit.
- Pengelolaannya dapat diserahkan kepadapihak
yang memiliki keahlian dibidangnya.
- Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
- Modal relatif lebih besar.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin.
- Pesero pasif tidak mengelola perusahaandan
hanya mempercayakan modalkepada pesero aktif.
- Tanggung jawab pesero aktif tidakterbatas.
- Harta kekayaan pesero aktif dapat
disitajika perusahaan mengalami kebangkrutan.
- Modal yang telah disetor pesero pasif
sulitditarik kembali karena telah digunakansebagai modal.
- Keuntungan dibagi antaranggota.
KelebihanPerusahaan CVKekuranganPerusahaan CV
4.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha koperasi dimiliki oleh anggota
yang merupakanpemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi denganbadan
usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalahpara penanam modal.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorangatau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomirakyat
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25Tahun 1992). Misalnya
Koperasi Unit Desa (KUD), koperasisimpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi
mahasiswa, KoperasiPegawai Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Tujuan utama perkumpulan koperasi adalah
memperhatikankepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, danbukan memupuk
pendapatan perusahaan itu sendiri.Kepentingan kebendaan yang menyebabkan
anggota koperasiberhimpun adalah bagi produsen adanya keinginanmenawarkan
barang dengan harga setinggi mungkin, bagikonsumen adanya keinginan untuk
memperoleh barang sebaikbaiknyadengan harga serendah-rendahnya, dan bagi
usahakecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha denganseringan-ringannya
serta keinginan mempertahankan diri,karena hanya mungkin bersaing dengan
perusahaan besar bilamengadakan usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai,
perkumpulan koperasidapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi, koperasi
produksi, dan koperasi simpan pinjam.
a.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi bertujuan menyediakan bagi
anggotanyaberbagai barang konsumsi dengan harga serendah mungkindan kualitas
sebaik mungkin. Sebagian besar laba atau sisahasil usaha akhir tahun buku
dibagi antara anggota menurutperbandingan jumlah pembelian masing-masing.Namun
biasanya laba tidak dibagikan kepada anggota,melainkan dijadikan cadangan untuk
memperbesar modalusaha.Contoh koperasi konsumsi adalah KPRI (Koperasi
PegawaiRepublik Indonesia).
b.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi bertujuan menjalankan usaha
bersamadan merupakan himpunan orang yang menghasilkan barang
yang sama, yang akan diolah dalam perusahaan
yang merekadirikan sebagai bahan baku untuk produksi selanjutnya.Koperasi
produksi pertama-tama didirikan di Prancis atasanjuran Louis Blanc. Koperasi
produksi banyak terdapat disektor pertanian, peternakan, dan perikanan, selain
itu diIndonesia juga banyak terdapat di sektor kerajinan danindustri kecil.
Contoh koperasi produksi adalah koperasitahu tempe dan koperasi batik.
c.
Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
Anggota koperasi kredit menyerahkan jumlah
uang yangbelum mereka perlukan kepada perkumpulan, yangmenyelenggarakan
pembelian kredit secara efektif kepadaanggota yang membutuhkan. Bila hendak
bekerja atas dasar
koperasi sangat besar jumlahnya dan jumlah
kredit haruskurang dari jumlah uang simpanan.
Model badan usaha koperasi adalah model yang
paling cocokdengan perekonomian dan budaya di Indonesia.Jenis-jenis koperasi yang
lain adalah sebagai berikut:
1)
Koperasi jasa, adalah koperasi yang hanya
memiliki danmengelola unit usaha pelayanan jasa. Misalnya koperasi yangbergerak
dalam bidang angkutan.
2)
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
kegiatannyamengelola pemasaran produk dari para anggotanya.
3)
Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang
usahanya meliputibeberapa unit usaha.
Berikut adalah beberapa prinsip koperasi yang
harus menjadiacuan usaha perkoperasian.
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4) Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
5) Kemandirian.
Adapun modal koperasi berasal dari
sumber-sumber berikut.:
1)
Simpanan pokok adalah simpanan yang
dibayarkan seseorangpada saat mendaftarkan diri menjadi anggota koperasi.
2)
Simpanan wajib adalah simpanan yang
dibayarkan padawaktu dan besaran yang telah ditetapkan.
3)
Simpanan sukarela adalah jenis simpanan yang
waktu danbesarnya tidak ditentukan.
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1) Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggikesejahteraan rakyat.
2) Sebagai alat pendemokrasian nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia.
4) Sebagai alat memperkokoh kedudukan ekonomi
bangsa Indonesia.