Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI
melanjutkan sidang. Sidang tersebut menghasilkan 2 keputusan penting, yaitu:
a.
Menetapkan Susunan Kementerian
Sebelum sidang, Presiden Sukarno menugaskan
Panitia Kecil (Ahmad Subarjo sebagai ketua, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman
Singodimejo). Hasil pembahasan Panitia Kecil itu kemudian dibicarakan dalam
rapat pleno, pada tanggal 19 Agustus 1945. Rapat pleno memutuskan penyusunan 12
menteri yang memimpin departemen, dan 5 menteri negara.
Susunan Kementerian
· Menteri
Dalam Negeri : R.A. Wiranatakusumah
· Menteri
Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
· Menteri
Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
· Menteri
Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Supomo
· Menteri
Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo
· Menteri
Keuangan : Mr. A.A. Marimis
· Menteri
Kesehatan : Dr. R. Buntaran Martoatmojo
· Menteri
Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
· Menteri
Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
· Menteri
Penerangan : Mr. Amir Syahrifuddin
· Menteri
Perhubungan a.i. : Abikusno Cokrosuyoso
· Menteri
Negara : R. Otto Iskandardinata
· Menteri
Negara : Dr. M. Amir
· Menteri
Negara : Mr. Maramis
· Menteri
Negara : Mr. R.N. Sartono
· Menteri
Negara : Wahid Hasyim
Menetapkan pembagian wilayah propinsi
Sebelum rapat pleno, Presiden Sukarno
menugaskan Panitia Kecil (Otto Iskandardinata sebagai ketua, Subarjo, Sayuti
Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusumah, Dr. A.A Hamidhan, Dr. Ratulangi,
Ktut Puja). Hasil pembahasan Panitia
Kecil kemudian dibicarakan dalam rapat pleno,
yang hasilnya memutuskan membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi.
Masing-masing propinsi dipimpin oleh seorang gubernur.
Pembagian Wilayah Republik Indonesia
Provinsi Gubernur
1.
Sumatra : Mr. Tengku Moh. Hasan
2.
Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
3.
Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4.
Jawa Timur : R.A. Suryo
5.
Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Puja
6.
Maluku : Mr. J. Laturharhary
7.
Sulawesi : Dr. G.S.S.S.J Ratulangi
8.
Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
Selanjutnya diangkat pejabat-pejabat tinggi
negara:
Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamiharja
Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumaatmaja
Kepala Polisi : Sukamto
Menteri Keamanan : Sulyohadikusumo
Kepala Staf Umum : Mayor Jenderal Urip
Sumoharjo
b.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1945 yang berpusat di Jakarta. Di daerah-daerah
dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah. Pelantikan anggotanya dilakukan pada
tanggal 29 Agustus 1945, dengan susunan pengurus sebagai berikut:
· Ketua :
Mr. Kasman Singodimejo
· Wakil
Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
· Wakil
Ketua II : Mr. Yohanes Latuharhary
· Wakil
Ketua III : Adam Malik
Tugas KNIP adalah mendampingi Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
menyelenggarakan rapat pleno. Dalam rapat itu, Wakil Presiden RI mengeluarkan
Keputusan Presiden RI No. X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang
legislatif kepada KNIP untuk ikut serta menetapkan GBHN sebelum MPR terbentuk.