Berdasarkan
sumber modal dan kepemilikannya, dikenal 2 jenis perusahaan di suatu negara.
Apakah itu? Jawabannya adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman
Modal Asing (PMA). Bila perusahaan tersebut modalnya sebagian atau seluruhnya
berasal dari dalam negeri atau perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha dalam
negeri, maka disebut PMDN.
Sebaliknya,
bila suatu perusahaan modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari luar
negeri atau perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha luar negeri, maka disebut
PMA.
Di
Indonesia, PMA telah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda. Coba kamu ingat
pelajaran IPS tentang VOC! Perkumpulan dagang Belanda tersebut telah membuka
penanaman modal asing di bumi Nusantara. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara
zaman penjajahan dengan masa sekarang. Di manakah perbedaannya?
Perbedaannya
terletak pada pembagian keuntungan. Pada masa penjajahan, semua keuntungan
penanaman modal asing dimiliki oleh pengusaha asing.
Masyarakat
pribumi hanya berperan sebagai tenaga kerja. Mereka ada yang diberi upah dan
ada yang kerja paksa. Sistem yang terkenal pada masa penjajahan Belanda adalah
Tanam Paksa. Dengan menerapkan sistem tersebut, Belanda menjadi negara terkaya
di dunia. Bangsa Indonesia tidak mendapat bagian keuntungan dari hasil
pelaksanaan Tanam Paksa.