Secara
garis besar, pendistribusian dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang
berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen
kepada konsumen, sehingga penggunaannya sesuai dengan yang diperlukan (jenis,
jumlah, harga, tempat, dan saat dibutuhkan).
Distribusi
barang dibedakan antara saluran untuk memindahkan hak kepemilikan barang, dan
saluran untuk memindahkan barang secara fisik. Jika yang pertama berhubungan
dengan saluran distribusi (channel of distribution), maka yang kedua
merupakan kegiatan-kegiatan yang disebut distribusi fisik (physical
distribution).
Distribusi
fisik adalah segala kegiatan untuk memindahkan barang dalam kuantitas tertentu,
ke suatu tempat tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu. Fungsi-fungsi dalam
distribusi fisik meliputi: transportation, storage dan warehousing, inventory
central, material handling, border processing, dan protective packaging.
Perusahaan-perusahaan
yang membantu dalam proses distribusi fisik disebut facilitator atau facilitating
agencies. Facilitator ini dapat meliputi perusahaan transportasi,
perusahaan asuransi, perusahaan yang menyewakan gudang (public and private
warehouse), perusahaan pembiayaan, dan sebagainya. Perlu diperhatikan bahwa
facilitator bukanlah anggota di dalam suatu saluran distribusi.