Sistem perpajakan yang berlaku dapat
dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a.
Official assesment system, yaitu
sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak ditentukan oleh fiscus (petugas pajak). Dalam sistem ini, wajib pajak
bersifat pasif, sedang fiscus bersifat aktif.
b.
Self assesment system, yaitu
sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak harus
aktif menghitung, menyetor dan melapor kepada kantor inspeksi pajak. Sedang
fiscus hanya bertugas memberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.
c.
With holding system, yaitu
sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Agar dapat memberikan rasa keadilan dan
dapat meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, maka pada saat ini pemerintah
menerapkan self assesment system. Sehingga masyarakat harus aktif
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya ke kantor inspeksi pajak
setempat.