Berdasarkan pengertian pajak yang dikemukakan
oleh para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak mengandung
beberapa unsur antara lain:
a.
Subjek
pajak,
yaitu orang/badan yang menurut undang-undang dibebani pajak/pihak yang harus
menanggung beban pajak.
b.
Wajib pajak, yaitu
orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan
perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor
Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak dan menyetorkan pajak ke kas negara.
Wajib pajak boleh jadi juga subjek pajak, tetapi wajib pajak boleh jadi bukan
subjek pajak.
c.
Objek
pajak,
yaitu benda/barang, kejadian atau sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak.
Contoh: rumah, penghasilan, mobil, jual beli, pembayaran gaji/ upah dan
lain-lain.
d.
Tarif
pajak,
yaitu besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang
dinyatakan dengan persentase dari besarnya objek pajak.