Era
global dalam lingkup perdagangan bebas antar negara berdampak ganda, di satu
sisii membuka kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya antar negara, namun di
sisi lain membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat. Oleh karena itu,
tantangan utama di masa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan
kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa dengan mengandalkan
kemampuan sumber daya manusia (SDM), teknologi, dan manajemen.
Untuk
menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar
kerja atau dunia usaha dan industri, perlu adanya hubungan timbal balik antara
dunia usaha dan industri dengan lembaga diklat, baik pendidikan formal,
informal maupun yang dikelola oleh industri itu sendiri.
Salah
satu bentuk hubungan timbal balik tersebut adalah pihak dunia usaha dan
industri harus dapat merumuskan “standar kebutuhan kualifikasi SDM yang
diinginkan” untuk menjamin kesinambungan usaha. Bagi pihak lembaga diklat akan
menggunakan standar tersebut sebagai acuan dalam mengembangkan program dan
kurikulum, sedangkan bagi pihak birokrat akan menggunakannya sebagai acuan
dalam merumuskan kebijakan dalam pengembangan SDM secara makro.
Standar
kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan ke dalam “Standar Kompetensi
Bidang Keahlian” yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan
dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang tersebut.
Disamping itu, standar tersebut harus juga ekuivalen dan kesetaraan dengan
standar-standar relevan yang berlaku pada sektor industri di negara lain,
bahkan berlaku secara internasional.
Sejalan
dengan pemikiran di atas sejak tahun 1995 Depdiknas (Depdikbud) bersama dengan
pihak dunia usaha dan industri yang direpresentasikan oleh KADIN Indonesia
(DU/DI) telah membentuk Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional (MPKN), yang salah
satu tugas pokok fungsinya adalah memberi masukan dalam merumuskan kebijakan
pada pengembangan Pendidikan Menengah Kejuruan. Salah satu bentuk masukan
tersebut berupa “Standar Kompetensi Bidang Keahlian”, yang dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh Kelompok Bidang Keahlian (KBK).
Dalam
Peraturan Mendiknas No. 22 dan No. 23 Tahun 2006, tentang “Standar Isi dan
Standar Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Menengah (khususnya SMK), antara lain
menjelaskan bahwa materi pembelajaran “Kompetensi Dasar Kejuruan” dan
“Kompetensi Kejuruan” disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian untuk
memenuhi standar kompetensi kerja di dunia kerja.
Untuk
SMK Kelompok Bisnis dan Manajemen, maka dalam struktur kurikulumnya yang
menjadi Dasar Kompetensi Kejuruan adalah “Pemasaran”. Terlebih, untuk Bidang
Keahlian Pemasaran, ilmu pemasaran merupakan induk atau babon kompetensi
kejuruan.
Berpedoman
pada ketentuan tersebut, maka alur penulisan buku marketing ini antara lain adalah
sebagai berikut:
(1) inventarisasi
kompetensi keahlian,
(2) koordinasi dengan
BSNP,
(3) perumusan judul buku,
(4) penyusunan kerangka
naskah,
(5) penulisan buku teks,
(6) penilaian buku teks
oleh BSNP.
Berdasarkan
inventarisasi kompetensi kejuruan Bidang Keahlian Pemasaran, maka kompetensi
yang harus dikuasai siswa antara lain adalah sebagai berikut:
(1) Memahami Pemasaran,
(2) Memahami Kepuasan
Pelanggan,
(3) Memahami Pasar,
(4) Menetapkan Pasar
Sasaran,
(5) Menetapkan Produk
yang akan Dipasarkan,
(6) Memahami Jasa,
(7) Menetapkan Harga,
(8) Menetapkan Saluran
Pemasaran,
(9) Memahami Komunikasi
Pemasaran, dan
(10) Membuat Rencana
Pemasaran Sederhana.