Sistem ekonomi yang digunakan di Indonesia
disebut sistem ekonomi Pancasila dengan ciri utama adanya demokrasi ekonomi. Di
mana setiap rakyat berkesempatan dalam setiap kegiatan ekonomi dalam rangka
mencapai tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, maka pemerintah dan masyarakat saling membantu dalam melakukan
kegiatan ekonomi. Pemerintah mendirikan badan usaha milik negara, masyarakat
mendirikan badan usaha milik swasta, koperasi, dan sektor usaha informal.
1. Badan
Usaha Milik Negara
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal
33 Ayat 2 dan 3, pemerintah mendirikan badan usaha milik negara yaitu badan
usaha yang didirikan dan dimodali oleh negara/pemerintah pusat. Pemilik modal
mayoritas atau bah kan semuanya adalah pemerintah/Negara yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN didirikan dengan tujuan untuk melayani
kepentingan masyarakat dalam rangka mencapai kemakmuran dan untuk mendapatkan
keuntungan sebagai sumber keuangan negara. Bidang usaha yang dikelola biasanya
adalah sektor-sektor vital yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Tujuan didirikan BUMN secara umum adalah:
a.
Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat
guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
b.
Sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
c.
Menguasai cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak, agar tidak dimonopoli dan disalahgunakan
oleh perorangan atau kelompok tertentu.
d.
Menciptakan lapangan kerja guna mengurangi
pengangguran.
e.
Menangani sektor-sektor usaha yang tidak atau
belum menarik bagi sektor usaha swasta seperti membuka usaha di daerah
terpencil.
f.
Sebagai stabilisator kegiatan ekonomi.
Jenis-jenis badan usaha milik negara:
Berdasarkan tujuannya, BUMN dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
a.
BUMN public utility yaitu BUMN yang bertujuan
semata-mata melayani kepentingan masyarakat dan tidak semata-mata mencari laba.
Contoh: PLN, perumnas, peruri dan lain-lain.
b.
BUMN non-public utility yaitu BUMN yang
bertujuan semata-mata mencari laba sebanyak-banyaknya. Pada saat ini banyak
BUMN yang semula bertujuan melayani kepentingan umum, sekarang berubah menjadi
BUMN yang semata-mata mencari keuntungan. Hal ini disebabkan karena negara kita
membutuhkan banyak dana dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan inpres no 17 tanggal 28 Desember
1967, BUMN dibedakan menjadi 3 yaitu:
a. Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan didirikan untuk melayani
kepentingan masyarakat luas dalam bidang jasa.
Ciri-ciri perjan antara lain:
1) dipimpin oleh kepala jawatan yang
bertanggung-jawab kepada menteri terkait.
2) Memperoleh fasilitas dari negara.
3) Semua pegawainya adalah pegawai negeri.
4) Tujuan utamanya adalah melayani
kepentingan umum dengan memegang teguh prinsip efisiensi dan efektivitas.
Contoh :
-PJKA (dulu)
-DAMRI (dulu)
-Pegadaian (dulu)
b.
Perusahaan Umum (PERUM)
Perum didirikan berdasarkan UU No 9 tahun
1969 dan bertujuan melayani kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan
sebagai sumber keuangan negara.
Ciri-ciri perum antara lain:
1) Berstatus badan hukum tersendiri.
2) Dipimpin oleh seorang direksi dan
bertanggung jawab kepada menteri terkait.
3) Dapat menuntut dan dituntut secara hukum
perdata.
4) Memiliki kekayaan sendiri.
5) Modal seluruhnya berasal dari kekayaan
negara dan dapat memperoleh dana dari kredit-kredit dari dalam dan dari luar
negeri.
Contoh :
-Perumnas (Perusahaan Umum Perumahan
Nasional).
-Perum Pegadaian (dulu).
-Perum ASDP (Angkutan Sungai Danau dan
Penyeberangan).
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah badan usaha milik negara yang
modalnya berbentuk saham-saham yang dikuasai oleh negara.
Ciri-ciri persero antara lain:
1) Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya.
2) Status hukumya adalah sebagai badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas.
3) Tidak mendapat fasilitas negara.
4) Dipimpin oleh seorang direksi.
5) Bertanggung jawab kepada rapat umum
pemegang saham.
Contoh:
- PT Telkom
- PT GIA
- PT Aneka tambang
-PT PAL
- PT Semen Gresik
- PT Pos Indonesia
-PT Jasa marga
- PT PELNI
-PT PLN
- PT industri sandang
Di samping badan usaha milik negara,
pemerintah daerah juga memiliki badan usaha milik daerah (BUMD). BUMD bertujuan
untuk melayani kepentingan masyarakat daerah dan sebagai sumber penghasilan
pemerintah daerah. BUMN dipimpin oleh direksi yang dipilih dan diberhentikan
oleh kepala daerah. Jumlah dan macam BUMN antara daerah yang satu dan daerah
yang lainnya berbeda-beda. Yang termasuk badan usaha milik daerah pada umumnya
adalah: PDAM (perusahaan daerah air minum), BPD (bank pembangunan daerah),
pasar daerah dan lain-lain.
2. Badan
Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik
swasta didirikan dan dimodali oleh pihak swasta baik perorangan maupun
kelompok. Berdasarkan sumber modalnya, badan usaha milik swasta dapat dibedakan
menjadi 2 macam yaitu PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal
dalam negeri).
Untuk mengatur perusahaan-perusahaan swasta,
pemerintah mengeluarkan UU No 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri
dan UU no 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Sehingga perusahaan
swasta ada yang dimiliki oleh swasta nasional (PMDN), swasta asing (PMA) atau
gabungan antara swasta nasional dengan swasta asing.
Contoh perusahaan swasta nasional:
-PT Indofood Sukses Makmur - PT Bukaka
Garbarata
-PT Aqua Golden Missisipi - PT Barito Pasific
-PT Kompas Gramedia - PT jawa Pos
-BCA - Bank Danamon
Contoh perusahaan swasta asing:
-PT Caltex Pasific
-PT Exxon Mobil
-PT Koba Tim
-PT International Nickel Indonesia dll
BUMS di Indonesia antara lain bergerak dalam
bidang perkebunan, pertambangan pengolahan hasil hutan, pengolahan hasil laut
dan lain-lain
Tujuan badan usaha milik swasta diantaranya
adalah:
a. Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
b. Mengembangkan modal yang dimiliki dan
memperluas usaha/perusahaan yang ada.
c. Membuka kesempatan kerja dan mengurangi
pengangguran.
Peranan badan usaha milik swasta
a.
Sebagai dinamisator kegiatan perekonomian
yaitu menggerakan roda perekonomian lebih cepat menuju tujuan ekonomi nasional.
b.
Meningkatkan devisa nonmigas, dengan
mengekspor barang-barang hasil produksinya ke luar negeri.
c.
Meningkatkan penerimaan kas negara melalui
berbagai macam bentuk pajak.
d.
Mencukupi kebutuhan masyarakat yang belum
dapat dicukupi oleh pemerintah (BUMN).
e.
Mengelola sumber daya alam yang belum
dikelola oleh BUMN dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
f.
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Bentuk badan hukum perusahaan swasta Bentuk
badan hukum perusahaan swasta dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:
a. Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Yaitu badan usaha yang tidak mempunyai hak
dan kewajiban sendiri, tetapi hak dan kewajibannya melekat pada pemilik perusahaan.
Badan usaha yang tidak berbadan hukum jika mempunyai kewajiban terhadap pihak
ketiga. Maka pemilik perusahaan harus bertanggung jawab sampai harta benda yang
ada di rumah. Yang termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum antara lain:
1)
Perusahaan perseorangan, yaitu perusahaan
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang. Perusahaan ini biasanya bergerak
dalam usaha kecil-menengah dan seluruh usahanya langsung ditangani oleh pemilik
perusahaan yang berkedudukan sebagai pimpinan perusahaan. Contoh perusahaan
perseorangan antara lain toko, bengkel, usaha dagang, usaha kerajinan dan
lain-lain.
2)
Persekutuan Firma, yaitu badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh beberapa orang di bawah nama tunggal. Setiap
anggota firma ikut aktif menjalankan kegiatan firma dan bebas bertindak atas
nama firma. Hasil usaha firma selama jangka waktu tertentu(laba/rugi) akan
dibagi/dibebankan kepada seluruh anggota firma dengan perbandingan tertentu
yang telah ditentukan dalam akta pendirian firma. Firma biasanya bergerak dalam
usaha kecil-menengah seperti perusahaan perseorangan. Tetapi usaha firma lebih
besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
3)
Persekutuan komanditer (CV), yaitu badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang, di mana ada anggota yang aktif bekerja
mengurusi jalannya perusahaan (anggota aktif) dan ada anggota yang tidak ikut
mengurusi perusahaan tetapi hanya menyetor modal (anggota komanditer). Pesero
aktif bertanggung jawab terhadap kewajiban CV sampai harta di rumah. Sedang
pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Hasil usaha
CV selama jangka waktu tertentu akan dibagi/dibebankan kepada seluruh anggota
CV. Anggota aktif akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa atas jerih-payahnya
mengelola CV sedang anggota pasif tidak mendapatkan gaji, karena tidak ikut
serta mengelola CV. CV merupakan perkembangan dari Firma yang menginginkan
penambahan modal tetapi tidak ingin pesero baru ikut aktif dalam mengelola
kegiatan perusahaan. Kadang-kadang CV merupakan bentuk badan usaha perantara
dari firma/perusahaan perseorangan untuk menjadi perseroan terbatas.
b. Badan usaha yang berbadan hukum
Yaitu badan usaha yang mempunyai hak dan
kewajiban sendiri, terlepas dari hak dan kewajiban pemiliknya. Badan usaha yang
berbadan hukum jika mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga, maka pemilik
perusahaan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan.
Yang termasuk badan usaha yang berbadan hukum antara lain:
1)
Perseroan terbatas (PT), yaitu badan usaha
yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat dijual kepada masyarakat.
Saham adalah surat bukti ikut andil dalam suatu perusahaan yang berbentuk
perseroan. Sahan disebut juga andil atau sero. Dalam badan usaha perseroan,
pemegang saham berkedudukan sebagaipemilik perusahaan. Sedang pengelolaan
perusahaan biasanya akan diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
yang bertindah sebagai direktur.
2)
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usaha
pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi
“perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan:” maka
bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
adalah koperasi. Dalam perekonomian Indonesia, peran koperasi sangat penting
karena:
-Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan
sehingga sangat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
-Koperasi sesuai dengan golongan ekonomi
lemah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia Meskipun demikian, dalam
kenyataanya koperasi belum dapat berperan secara maksimal dalam sistem
perekonomian kerakyatan.
Hal tersebut disebabkan karena adanya banyak
kendala yang dihadapi oleh koperasi diantaranya:
1) Masih lemahnya modal koperasi.
2) Tidak/kurang profesionalnya para pengurus
dan pegawai koperasi.
3) Kurang kompaknya kerja sama antara
pengurus, pengawas, pegawai, dan anggota koperasi.
4) Kurangnya mendasarkan diri pada
prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan koperasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, maka
pemerintah melakukan berbagai macam usaha. Diantaranya dengan mengeluarkan
undang-undang koperasi yang baru yaitu UU No 25 Tahun 1992 agar masyarakat
mempunyai pemahaman yang benar terhadap koperasi. Memberikan ruang usaha yang
lebih luas dan memberikan bantuan serta bimbingan kepada koperasi.