Coba bandingkan! Lebih makmur mana negara
kita dengan negara Jepang? Negara kita dengan negara Bangladesh? Secara umum
negara Jepang lebih makmur dibanding dengan negara kita dan negara kita lebih
makmur dibanding negara Bangladesh.
Mengapa tingkat kemakmuran negara di dunia
berbeda-beda? Perbedan tingkat kemakmuran negara-negara di dunia sedikit banyak
dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh setiap negara. Sistem
ekonomi adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang
mengatur kegiatan ekonomi yang ada dalam suatu negara.
Sebagai negara yang berdaulat dan mempunyai
falsafah hidup yang jelas, maka negara Indonesia juga mempunyai sistem ekonomi
yang sesuai dengan pandangan dan fallsafah hidup bangsa Indonesia yaitu
Pancasila. Sistem ekonomi Indonesia dilandasi oleh beberapa landasan utama
yaitu:
1.
Landasan idiil Pancasila
Sebagai idiologi bangsa, maka Pancasila
merupakan dasar dari segala kegiatan dan peraturan di Indonesia termasuk kegiatan
ekonomi, sehingga nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap kegiatan
perekonomian. Jika nilai-nilai Pancasila dijabarkan ke dalam konsep ekonomi,
maka akan memberi ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan
ekonomi, sosial dan moral.
b.
Ada keinginan yang kuat dari masyarakat untuk
mewujudkan pemerataan sosial ekonomi.
c.
Prioritas kebijakan ekonomi adalah
pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh.
d.
Koperasi adalah sokoguru perekonomian
Indonesia.
e.
Keseimbangan sentralisasi dan desentralisasi
kebijakan ekonomi. Ini bertujuan untuk menjamin keadilan sosial dan ekonomi
sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Landasan struktural UUD 1945
Pada pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan
negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan keadilan
sosial, Pasal 33 UUD 1945 memberi pedoman tentang struktur ekonomi indonesia.
Pasal tersebut memberi patokan dalam
menetapkan kebijakan ekonomi yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya merupakan dasar
demokrasi ekonomi Indonesia. Prinsip demokrasi ekonomi Indonesia menyatakan
bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan anggota
masyarakat dan kepemilikannya juga oleh anggota masyarakat. Dalam demokrasi
ekonomi yang menjadi sasaran adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran
individu atau kelompok.
Pasal 33 Ayat 1 memberi arti bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat berperan secara aktif dalam kegiatan ekonomi dan bertanggung jawab untuk
mencapai tujuan nasional. Usaha yang paling ideal yang harus digerakkan sesuai
dengan ayat 1 ini adalah koperasi.
Pasal 33 ayat 2 memberi arti bahwa
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Berdasarkan ayat ini, maka cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara seperti industri persenjataan dan cabangcabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti perusahaan listrik, minyak dan
lain-lainnya dikuasai oleh negara agar dapat dimaksimalkan pengelolaannya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta tidak disalahgunakan oleh
pihakpihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pasal 33 Ayat 3 terkandung pengertian bahwa
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini perlu dilakukan
agar kekayaan alam yang ada dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat dan tidak hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
3.
Landasan operasional
Agar kegiatan ekonomi dapat mencapai tujuan
nasional yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur, maka perlu disusun
rencana-rencana baik jangka panjang maupun jangka pendek yang saling mengikat
dan berkelanjutan. Sehingga pelaksanaan kegiatan ekonomi dapat diarahkan pada
sektor-sektor yang menjadi titik berat pembangunan ekonomi nasional. Titik
berat pembangunan ekonomi nasional pada setiap periode tercantum dalam
garis-garis besar haluan negara (GBHN) sehinga GBHN merupakan landasan
operasional bagi perkonomian Indonesia.
Setiap sistem ekonomi yang digunakan oleh
negara-negara di dunia, mempunyai ciri-ciri positif dan negatif. Apakah
ciri-ciri positif dan negatif sistem ekonomi Indonesia? Ciri-ciri positif
ekonomi kerakyatan antara lain:
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 33 UUD 1945).
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (Pasal 33
UUD 1945).
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).
d.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersaman, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e.
Perekonomian daerah dikembangkan secara
serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional
dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam
rangka perwujudan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
f.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta
pengawasan terhadap kebijakannya dan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat
pula (Pasal 23 UUD 1945).
g.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak (Pasal 27 UUD 1945)
h.
Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat (Pasal 33
penjelasan UUD 1945).
i.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap
warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum (Pasal 33 penjelasan UUD 1945).
j.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara (Pasal 34 UUD 1945)
Sedangkan ciri-ciri
negatif yang harus dihindari dalam sistem ekonomi kerakyatan:
a.
Sistem free fight liberalism (sistem
persaingan bebas yang saling menghancurkan) yang menumbuhkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain.
b.
Sistem etatisme yang mana negara beserta
aparatur ekonomi rakyat bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Sistem perekonominan Indonesia menganut asas
demikrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi tersirat dalam sila kelima Pancasila. Sila
kelima mengandung makna bahwa kesejahteraan atau kemakmuran harus dapat
dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Untuk mencapai, seluruh
rakyat harus ikut aktif dalam kegiatan ekonomi. Sila kelima mengandung
cita-cita mencapai masyarakat adil dan makmur, dengan demikian Pancasila
berkedudukan sbagai landasan idiil dalam sistem perekonomian Indonesia.