Dalam kehidupan sehari-hari sering kita
mendengar istilah pajak. Ada pajak listrik, pajak bangunan, pajak kendaraan
bermotor dan lain-lain. Tetapi apakah yang dimaksud dengan pajak? Apakah pajak
listrik dan pajak kendaraan bermotor termasuk pajak? Ada beberapa pengertian
pajak yang dikemukakan oleh beberapa ahli diantaranya adalah:
1.
Prof.Dr. Rachmat Sumitro, S.H
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving”
yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
2. Dr.
Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau
barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum. Guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum.
3. Ray M
Sommer
Pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang
langsung. Sehingga pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan
ekonomi dan sosial.
4.
Prof.Dr. P.J.A Andriani
Pajak yaitu sebagai “iuran kepada negara
(yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan berguna untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang
berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Berdasarkan pengertian pajak yang dikemukakan
oleh para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak mengandung
beberapa unsur antara lain:
a.
Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut
undang-undang dibebani pajak/pihak yang harus menanggung beban pajak.
b.
Wajib pajak , yaitu orang/badan yang menurut
undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti
mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak,
menghitung besarnya pajak dan menyetorkan pajak ke kas negara. Wajib pajak
boleh jadi juga subjek pajak, tetapi wajib pajak boleh jadi bukan subjek pajak.
c.
Objek pajak, yaitu benda/barang, kejadian
atau sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak. Contoh: rumah, penghasilan,
mobil, jual beli, pembayaran gaji/ upah dan lain-lain.
d.
Tarif pajak, yaitu besar kecilnya beban pajak
yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dinyatakan dengan persentase dari
besarnya objek pajak.