Tarif pajak ada 3 macam yaitu:
1) Tarif pajak proporsional/sebanding yaitu
tarif pajak yang besarnya tetap, berapapun besarnya objek pajak.
2) Tarif pajak progresif/meningkat yaitu
tarif pajak yang semakin meningkat dengan semakin besarnya objek pajak.
3) Tarif pajak degresif/menurun yaitu tarif
pajak yang semakin menurun dengan semakun besarnya objek pajak.
Apakah pemerintah juga memungut iuran dari
masyarakat selain pajak? Ya. Selain pajak, pemerintah juga memungut iuran dari
masyarakat berupa retribusi dan sumbangan. Apa perbedaan pajak dengan pungutan
resmi lainnya?
Retribusi adalah iuran kepada pemerintah yang
dapat dipaksakan dan dapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk. Paksaan
ini bersifat ekonomis karena siapa saja yanag tidak merasakan jasa balik dari
pemerintah, dia tidak dikenakan iuran tersebut. Misalnya: karcis pasar, karcis
jalan tol, dan lain-lain.
Sumbangan adalah iuran kepada pemerintah yang
dapat dipaksakan yang ditujukan kepada golongan tertentu dan untuk golongan
tertentu pula. Paksaan ini bersifat yuridis dan ekonomis. Misalnya SWP3D
(sumbangan atau setoran wajib pembangunan dan pemeliharaan prasarana daerah)
bagi para pemilik kendaraan bermotor, yang antara lain digunakan untuk
memelihara dan membuat jalan dan jembatan. Sumbangan ada yang bersifat wajib
dan ada yang bersifat suka rela.
Bea dan cukai, pada hakikatnya juga merupakan
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pungutan ini terdiri dari dua macam
yaitu bea yang terdiri dari bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah bea yang
dikenakan atas sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean dan bea
keluar adalah bea yang dikenakan terhadap sejumlah barang yang dikeluarkan dari
daerah pabean.
Cukai adalah pungutan yang dikenakan kepada
barang-barang tertentu antara lain: tembakau, gula, rokok, minuman keras dan
lain-lain.
Perbedaan antara pajak dan retribusi secara
lebih rinci adalah:
Pajak:
a. Ditetapkan berdasarkan undang-undang.
b. Dipungut oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
c. Tidak mendapatkan jasa timbal yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
d. Dikenakan kepada semua pihak
e. Dapat dipaksakan, jika tidak mematuhi
dapat dikenakan sangsi pidana/perdata.
Retribusi:
a. Ditetapkan berdasarkan peraturan
pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I
dan tingkat II.
c. Mendapat jasa timbal yang langsung dapat
ditunjuk.
d. Dikenakan kepada orang/badan yang
menikmati fasilitas pemerintah.
e. Tidak bersifat memaksa.