Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu
melakukan tindakan atau perbuatan dengan tujuan tertentu yang dikenal dan
diperolehnya melalui kegiatan proses belajar. Hal-hal yang dilakukan tersebut
umumnya merupakan pengembangan hasil proses belajar, baik dari orang tua,
teman, guru, maupun lingkungan.
Proses belajar itu terjadi secara
berkesinambungan mulai dari masa kecil (anak), remaja sampai usia dewasa. Dari
waktu ke waktu makin tambah umur makin besar kemampuan seseorang untuk menerima
dan menyerap banyak hal yang terjadi di lingkungannya termasuk di sini ialah
tentang semua aturan atau norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Dalam pengembangan selanjutnya, daya pikir
maupun penalaran seseorang mulai tumbuh. Hal ini ditandai dengan adanya
tindakan coba-coba untuk mengamati apa yang terjadi di lingkungan sekitar,
karena dorongan rasa ingin tahu yang merupakan sifat dasar yang dimiliki setiap
manusia. Pada saat seseorang telah menjadi dewasa barulah menyadari bahwa
sebagian besar tindakan yang dilakukannya adalah hasil dari proses belajar itu
tadi. Contoh: Tindakan berpakaian.
Pada waktu kita berada di rumah, kita bisa
berpakaian apa saja (sarung, daster, kaos, celana pendek, dan lain-lain),
tergantung selera dan tidak perlu mempertimbangkan banyak hal. Tetapi ketika
kita harus ke kantor, ke sekolah, atau menghadiri pesta, mau tidak mau kita
harus mempertimbangkan banyak hal, misalnya pantas tidak modenya, bentuk
warnanya, ukurannya, dan lain-lain
Selain tindakan berpakaian ada aturan
tertentu mengenai bagaimana hidup berumah tangga sebagai suami, istri, dan
lain-lain. Setiap orang punya kebebasan, tetapi ia harus tunduk, terhadap
aturan yang berlaku di tempat ia tinggal, karena ada sejumlah kumpulan norma
yang harus dijalankan. Jadi, kita harus menyadari dalam kehidupan manusia tidak
ada suatu kebebasan yang mutlak (tidak terbatas).
Kumpulan atau sistem norma yang mengatur
tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat dinamakan pranata sosial. Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pranata sosial
adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat.
Sistem norma yaitu sejumlah aturan sosial
atau patokan perilaku yang pantas, yang menjadi kesepakatan semua anggota
masyarakat untuk dipegang dan dijadikan pedoman dalam mengatur kehidupan
sesama.
Yang dimaksud kebutuhan pokok ialah kebutuhan
dasari manusia secara biologis maupun ekonomi. Secara biologi ialah kebutuhan
manusia untuk mempertahankan hidupnya seperti makan, minum, pakaian, bernapas,
obat-obatan dan lain-lain. Secara ekonomis ialah sandang, papan, dan pangan.
Istilah pranata sosial berhubungan erat
dengan “lembaga” (institusi) meskipun keduanya berlainan arti. Dua istilah
tersebut berakar dari satu ungkapan bahasa latin instituere yang artinya “pendirian”
atau apa yang didirikan. Institutio kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia
dengan dua istilah yang berbeda yaitu institusi (pranata) dan institute
(lembaga). Institusi adalah sistem norma atau aturan, sedangkan isntitute
adalah wujud nyata/konkrit dari norma-norma tersebut. Contoh lembaga/asosiasif
keluarga yang dibentuk oleh sang suami isteri.
-
Dalam suatu keluarga pastilah punya aturan
dan norma tertentu.
-
Aturan seorang lelaki harus meminang sampai
dengan mengadakan pesta pernikahannya.