1. Menurut
yang menariknya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.
Pajak pusat, yakni pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat/negara yang penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh
inspeksi pajak setempat dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea
masuk, pajak ekspor, bea meterai dan lain-lain.
b.
Pajak daerah, yakni adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun tingkat II untuk
pembiayaan rumah tangga daerah. Contoh: pajak tontonan, pajak reklame dan
lain-lain.
2. Menurut
cara pembebanannya/pembayarannya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.
Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan
secara langsung dengan menggunakan nomor kohir dan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain. Pajak langsung dikenakan secara berulang-ulang setiap jangka
waktu tertentu yang berhubungan dengan adanya objek pajak pada waktu tertentu.
Contoh: pajak penghasilan yang dikenakan kepada setiap orang yang mendapatkan
penghasilan dalam jangka waktu tertentu (biasanya dihitung satu tahun). Pajak
bumi dan bangunan yang dikenakan terhadap setiap orang yang mempunyai
bumi/tanah dan bangunan dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), dan
lain-lain.
b.
Pajak tak langsung, yaitu pajak yang
dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir dan dapat dipindahkan kepada orang
lain. Pajak tak langsung dikenakan terhadap setiap objek pajak yang terjadi.
Yang menjadi sasaran pajak tak langsung adalah pihak ketiga. Contoh: pajak
penjualan yang dikenakan kepada konsumen, sehingga produsen yang semula
menanggung pajak, setelah barang dijual kepada konsumen, maka pajaknya
dipindahkan kepada konsumen, sehingga konsumen harus membayar harga barang
ditambah beban pajak, dan lain-lain.
3.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.
Pajak subjektif yaitu pajak yang dikenakan
berdasarkan keadaan subjek pajak. Pada pajak subjektif, keadaan subjek pajak
dapat mempengaruhi besar kecilnya pajak yang akan dibayar. Daya pikul wajib
pajak diukur dengan memperhati kan keadaan wajib pajak. Misalnya apakah telah
nikah atau belum, jumlah anak dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan
sebagainya.
b.
Pajak objektif, yaitu pajak yang dikenakan
berdasarkan objek pajak tanpa memandang keadaan subjek pajak. Pajak objektif
dipungut berdasarkan keadaan, perbuatan, atau kejadian yang dilakukan atau
terjadi dalam wilayah negara tanpa memperhatikan kediaman atau sifat subjeknya.
Misalnya cukai rokok yang dikenakan kepada setiap orang yang merokok tanpa
memandang apakah ia kaya atau miskin, bujang atau sudah nikah, orang kota atau
orang desa, semua orang yag merokok dikenakan cukai.
4.
Berdasarkan objeknya, pajak dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.
Pajak penghasilan (Pph), yaitu pajak yang
dikenakan terhadap perorangan/badan berkenaan dengan penghasilan yang
diterimanya selama satu tahun pajak. Penghasilan yaitu semua penerimaan
ekonomis yang diterima wajib pajak darimana pun asalnya, yang dapat menambah
kekayaan wajib pajak atau dikonsumsi wajib pajak. Yang termasuk penghasilan
antara lain:
·
gaji dan upah -honorarium
·
sewa dari harta -royalty
·
laba usaha -hadiah/penghargaan
·
deviden -bunga simpanan/tabungan
Penghasilan yang tidak dikenakan pajak antara
lain:
·
hibah.
·
warisan.
·
keuntungan yayasan/badan untuk kepentingan
umum.
·
pembayaran asuransi kecelakaan.
b.
Pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu pajak
yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah diolah/ diproses
sehingga berubah dari sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru yang
bertambah nilainya atau daya gunanya.
Contoh:
-pajak penjualan minuman ringan seperti
sprite, coca cola dan sebagainya.
-pajak penjualan kendaraan bermotor.
-pajak penjualan alat-alat rumah tangga
dengan tenaga listrik atau gas seperti televisi, lemari es, mesin cuci dan
lain-lain.
-pajak penjualan alat-alat fotografi.
-pajak penjualan alat-alat olahraga.
Penjualan barang-barang mewah tertentu,
kecuali dkenakan PPN juga dikenakan pajak penjualan barang mewah antara lain:
-pajak penjualan minuman yang mengandung
alkohol
-pajak penjualan mobil sedan, station wagon,
jeep dan mobil balap
-pajak penjualan video cassete recorder dan
lain-lain.
c.
Pajak bumi dan bangunan (PBB), yaitu pajak
yang dikenakan kepada perorangan/badan yang mempunyai permukaan bumi (tanah dan
air) dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya. Contoh: pajak tanah,
rumah, kolam renang, hotel, tempat olah raga, kantor, pabrik dan lain-lain.