Meskipun pajak bertujuan untuk mengisi kas
negara dengan memungut iuran dari masyarakat, tetapi pengenaan pajak harus
memperhatikan unsur keadilan agar kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
masyarakat dapat berjalan dengan baik. Jika pajak yang dipungut oleh pemerintah
terlalu besar, maka dana-dana masyarakat banyak yang akan tersedot ke kas
negara, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat akan terganggu.
Sebaliknya jika pajak yang dipungut oleh
pemerintah terlalu kecil, maka pemerintah tidak dapat melaksakan tugasnya,
karena dana yang tersedia terlalu kecil.
Oleh karena itu sistem perpajakan harus
memenuhi empat syarat antara lain
1. Syarat
keadilan
Prinsip keadilan harus dipegang teguh, baik
dalam prinsip perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan sehari-hari. Keadilan
dalam pelaksanaan antara lain diwujudkan dengan adanya hak bagi wajib pajak
untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan mengajukan banding pada
majelis pertimbangan pajak atau lembaga peradilan lainnya. Dalam mencari
keadilan, salah satu jalan yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya
pemungutan pajak diselenggarakan secara umum dan merata yaitu pemungutan pajak
harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dapat diperoleh tekanan yang
sama atas seluruh rakyat.
2. Syarat
yuridis
Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan
hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun
untuk warganya. Bagi negara hukum, segala sesuatu harus ditetapkan dalam
undang-undang, termasuk pemungutan pajak. Di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 23
ayat 2 ditegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak (termasuk bea dan cukai)
untuk keperluan negara ditetapkan dengan undang-undang (pemungutan pajak harus
mendapat persetujuan rakyat melalui DPR). Di samping itu di dalam menyusun
undang-undang harus diusahakan agar dapat tercapai keadilan dalam pemungutan
pajak. Dalam penyusunan undang-undang secara umum tidak boleh dilupakan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Hak-hak fiscus(pemungut pajak) yang telah
ditetapkan oleh undang-undang harus dijamin dapat terlaksana dengan lancar.
b.
Para wajib pajak harus mendapatkan jaminan
hukum agar supaya tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh fiscus dengan
aparaturnya.
c.
Adanya jaminan terhadap tersimpannya
rahasia-rahasia mengenai diri atau perusahaan-perusahaan wajib pajak yang telah
dituturkannya kepada instansi-instansi pajak dan rahasia itu tidak
disalahgunakan oleh fiscus.
3. Syarat
ekonomis
Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak
boleh terganggu kerena adanya pemungutan pajak. Bahkan harus tetap dipupuk
olehnya. Sesuai dengan fungsi pajak yaitu sebagai alat pengatur kegiatan
ekonomi. Oleh karena itu, sistem penunguan pajak harus diusahakan supaya tidak
menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dan jangan sampai merugikan
keperntingan umum dan menghalangi usaha masya-rakat.
4. Syarat
finansial
Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup
untuk menutup sebagian dari pengeluaran-pengeluaran negara sesuai dengan fungsi
pajak yaitu sebagai sumber keuangan negara (budgetair). Di samping itu untuk
melakukan pemungutan pajak hendaknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar
dan pemungutan pajak ini hendaknya dapat mencegah inflasi.
Sistem perpajakan yang berlaku dapat
dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a.
Official assesment system, yaitu
sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak ditentukan oleh fiscus (petugas pajak). Dalam sistem ini, wajib pajak
bersifat pasif, sedang fiscus bersifat aktif.
b.
Self assesment system, yaitu
sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak harus
aktif menghitung, menyetor dan melapor kepada kantor inspeksi pajak. Sedang
fiscus hanya bertugas memberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.
c.
With holding system, yaitu
sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib
pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Agar dapat memberikan rasa keadilan dan
dapat meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, maka pada saat ini pemerintah
menerapkan self assesment system. Sehingga masyarakat harus aktif
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya ke kantor inspeksi pajak
setempat.