Pajak mempunyai beberapa macam fungsi
diantaranya adalah:
1. Fungsi budgetair (sebagai sumber keuangan
negara).
2. Fungsi regulerend (pengatur kegiatan
ekonomi).
3. Fungsi alat pencipta keadilan sosial.
4. Fungsi sebagai pendorong industri baru.
Mengapa pajak dapat berfungsi sebagai sumber
keuangan negara? Sebagaimana kita ketahui, bahwa untuk menyelenggarakan negara,
pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit.
Dana-dana yang dibutuhkan oleh pemerintah
tersebut berasal dari berbagai macam sumber, diantaranya adalah pajak, apalagi
pada zaman sekarang, sumber-sumber keuangan negara selain pajak sudah tidak
dapat diandalkan, maka pemerintah akan semakin mengintensifkan pemungutan pajak
kepada masyarakat.
Dengan pembayaran pajak kepada pemerintah,
negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan
pemerintahan dan melakukan pembangunan di segala bidang.
Sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah
harus berusaha mengatur kegiatan ekonomi dengan berbagai macam kebijakan dan
peralatan yang lain agar tercipta kehidupan ekonomi yang memadai bagi semua
masyarakat. Salah satu peralatan yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk
mengatur perekonomian adalah pajak.
Dengan pajak, pemerintah dapat mencapai
tujuan-tujuan ekonomi tertentu dengan cara mengatur kegiatan konsumsi,
produksi, distribusi, tingkat harga secara umum, kegiatan ekspor impor dan lain
sebagainya.