Apakah pajak dapat
digunakan sebagai alat menciptakan keadilan sosial? Pajak
yang dipungut oleh pemerintah terutama pajak penghasilan, menggunakan tarif
progresif, di mana semakin tinggi pendapatan yang diterima oleh seseorang, maka
tarif pajaknya akan semakin tinggi.
Dengan semakin tingginya tarif pajak, maka
pajak yang akan disetor ke kas negara akan semakin tinggi, sebaliknya semakin
rendah pendapatan seseorang, maka tarif pajaknya akan semakin rendah dan pajak
yang disetor ke kas negara akan semakin rendah.
Dengan tarif progresif, maka orang yang kaya
berpenghasilan tinggi akan membayar pajak yang tinggi dan orang yang
miskin/berpenghasilan rendah akan membayar pajak yang kecil atau bahkan tidak
membayar pajak. Dengan demikian maka akan tercipta keadilan sosial karena
dengan pajak yang sebagian besar dipungut dari orang kaya akan digunakan untuk
membangun fasilitas umum dan untuk memberi subsidi kepada golongan masyarakat
yang miskin yang masih menderita kekurangan.
Secara geografis, Indonesia dapat dibagi
menjadi dua yaitu Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur. Indonesia
bagian barat mempunyai tingkat perkembangan industri yang lebih baik
dibandingkan dengan Indonesia bagian timur, karena sarana dan prasarananya lebih
baik.
Untuk meningkatkan perkembangan industri di
Indonesia bagian timur, maka pemerintah membebaskan/meringankan pajak bagi para
pengusaha yang mau menanamkan modalnya di Indonesia bagian timur. Dengan
demikian, pajak dapat digunakan sebagai pendorong pertumbuhan industri baru.