Norma (norm)
adalah aturan-aturan yang berlaku dalamkehidupan masyarakat yang disertai
dengan sanksi atau ancaman apabila tidak
melakukannya. Apabila kamu cermati,norma memiliki sifat memaksa dan menekan
seseorang untukmematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil barangorang lain
tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmujelas merupakan tindakan yang
salah, dan kamu akan dijatuhihukuman.
Norma yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat
danberbeda-beda tingkatannya terhadap setiap warga atau anggotamasyarakat. Ada
norma yang mengikat lemah dan ada pulanorma yang mengikatnya kuat.
Berdasarkan daya pengikatnya, norma dapat
dibedakan atasbeberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
a. Cara (Usage)
Jenis norma ini menunjuk pada suatu bentuk
perbuatanpribadi. Norma ini jelas terlihat pada hubunganantarindividu.
Pelanggaran pada norma ini tidakmenimbulkan reaksi yang besar dari masyarakat,
tetapi hanyaberupa celaan.Contoh:
1)
Kebanyakan masyarakat tidak menyukai apabila
adaseseorang yang sedang makan berdecap.
2)
Tata cara makan kolak pisang biasanya
menggunakansendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal inidianggap
melanggar norma.
b.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah suatu perbuatan yang
diulang-ulang dalambentuk yang sama. Norma ini dapat dilihat dengan
kesukaanindividu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman bagipelanggar norma ini
hanya berupa teguran,cemoohan,ejekan, dan menjauhkan diri dari si pelanggar.
Jikapelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer telinganya,dicubit, atau
dimarahi.Contoh:
1)
Mencium tangan orang tua pada waktu akan
pergi.
2)
Memberi salam pada waktu berjalan di hadapan
oranglain.
3)
Antre pada waktu membeli karcis pertandingan
sepakbola.
4)
Menghormati orang yang lebih tua.
c. Tata
Kelakuan (Mores)
Norma ini dipergunakan sebagai pengawasan
baik langsungmaupun tidak langsung oleh masyarakat terhadapanggotanya. Tata
kelakuan memberikan batasan-batasanpada perilaku individu dan menjaga
solidaritas (kesetiakawanan)di antara anggota-anggota masyarakatnya.Pelanggaran
terhadap norma ini adalah sanksi berat.Perbedaan tata kelakuan akan ditemui
pada berbagai daerah.Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari
pengalamanyang berbeda-beda dari masyarakat tersebut.
Tata kelakuanbisa bersifat paksaan, tetapi
bisa juga bersifat sebagai larangansehingga secara langsung dapat dijadikan
sebagai alat di manaanggota masyarakat harus menyesuaikan dengan tatakelakuan
tersebut.
Ungkapan "sesuai adat" digunakanuntuk menunjukkanbahwa suatu
tindakan dilakukansesuai dengan nilai-nilai luhuryang seharusnya dijaga,
ditaati,dan dijunjung tinggi. Sebaliknya,ungkapan "tidak tahu
adat"adalah sebuah bentuk tegurandan sanksi sosial yang keraskepada
seseorang yangdianggap telah berperilaku di luarbatas kesopanan, tidak tahu
carahidup bermasyarakat yang baik,atau bahkan tidak tahu membedakanyang benar
dan yangsalah.
Contoh:Pasangan suami istri baru pada
masyarakat Sunda biasanyamenumpang di rumah orang tua istri sebelum
merekamemiliki rumah tinggal sendiri.Contoh lain dari perbedaan tata kelakuan
adalah suatumasyarakat mempunyai aturan-aturan yang tegas dalam halmelarang
pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi,sementara pada masyarakat lainnya
larangan tersebut tidaktegas.
d. Adat
Istiadat (Customs)
Norma ini menunjuk pada kekuatan penyatuan
setiap polaperilaku masyarakat. Apabila ada anggota masyarakat yangterbukti
melanggar aturan adat, maka akan mendapatkanhukuman tergantung dari tata aturan
yang berlaku padamasyarakat tersebut. Pelanggaran yang dilakukan
akanmenghasilkan sanksi yang berat dibandingkan norma-normalainnya. Misalnya
dikucilkan atau diusir dari masyarakattersebut.