Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian di
atas, bahwa dalam demokrasi ekonomi, semua warga negara dapat berperan aktif
dalam semua kegiatan ekonomi.
Dalam kenyataannya, tidak semua masyarakat
Indonesia mempunyai tingkat ekonomi yang memadai untuk mendirikan perusahaan.
Banyak masyarakat Indonesia yang mempunyai tingkat kemampuan ekonomi yang lemah
dan tidak dapat mendirikan perusahaan. Sehingga mereka akan berusaha melakukan
kegiatan ekonomi dalam sektor usaha informal. Sektor usaha informal adalah
sektor usaha yang tidak memiliki bentuk badan hukum yang tetap.
Sektor usaha informal mempunyai beberapa ciri
antara lain:
1. Tidak memiliki tempat kedudukan resmi
sehigga kegiatannya tidak terorganisir secara baik.
2. Tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
3. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan sederhana.
4. Modalnya relatif kecil.
Sektor usaha informal dapat dilakukan dalam
semua bidang usaha antara lain:
1. Ekstratif
Usaha informal yang bergerak dalam bidang
ekstratif antara lain: usaha penambangan pasir sungai, nelayan tradisional,
perambah hutan, penambangan batu marmer dan lain-lain. Negara kita Indonesia,
memiliki sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi yang berlaku di
negara-negara lain. Sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia adalah sistem
ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yaitu sistem ekonomi
kerakyatan. Sebutkan ciri positif dan ciri negatif dari sistem ekonomi
kerakyatan minimal 3! Kemudian buatlah artikel mengenai sistem ekonomi
kerakyatan!
2. Agraris
Usaha informal yang bergerak dalam bidang
agraris antara lain: pertanian rakyat, perikanan, peternakan, dan lain-lain.
3. Industri
Usaha informal yang bergerak dalam bidang
industri antara lain: industri kecil/kerajinan tahu tempe, ukir kayu,
percetakan, peralatan rumah tangga, dan lain-lain.
4. Perdagangan
Usaha informal yang bergerak dalam bidang
perdagangan antara lain : pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang
keliling, dan lain-lain.
5. Jasa
Usaha informal yang bergerak dalam bidang
jasa antara lain: tukang ojek, tukang becak, pangkas rambut, tukang parkir,
tukang sol sepatu, tukang tambal ban, dan lain-lain.
Bidang usaha yang sering diusahakan oleh
usaha informal antara lain:
a. usaha angkutan
b. usaha perdagangan
c. usaha industri kecil
d. usaha jasa
e. usaha bangunan.