Perbedaan antara pajak dan retribusi secara
lebih rinci adalah:
Pajak:
a. Ditetapkan berdasarkan undang-undang.
b. Dipungut oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
c. Tidak mendapatkan jasa timbal yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
d. Dikenakan kepada semua pihak
e. Dapat dipaksakan, jika tidak mematuhi
dapat dikenakan sangsi pidana/perdata.
Retribusi:
a. Ditetapkan berdasarkan peraturan
pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I
dan tingkat II.
c. Mendapat jasa timbal yang langsung dapat
ditunjuk.
d. Dikenakan kepada orang/badan yang
menikmati fasilitas pemerintah.
e. Tidak bersifat memaksa.