Fungsi utama pemungutan pajak adalah untuk
memenuhi keuangan negara, maka pemerintah menggalakkan pemungutan pajak kepada
seluruh lapisan masyarakat. Agar pemerintah dapat mengenakan pajak kepada
seluruh lapisan masyarakat, maka ada 3 asas pemungutan pajak yang digunakan
oleh pemerintah yaitu:
a. Asas
domisili
Yaitu asas pemungutan pajak yang mengharuskan
semua wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak
kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang darimana asal-usul penghasilan yang
diterima oleh wajib pajak.
b. Asas
kebangsaan
Yaitu asas pemungutan pajak yang mengharuskan
semua wajib pajak yang berkebangsaan Indonesia untuk membayar pajak kepada
pemerintah Indonesia, tanpa memandang tempat tinggal dan asal-usul penghasilan
yang diperoleh oleh wajib pajak.
c. Asas
sumber
Yaitu asas pemungutan pajak yang mengharuskan
semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia harus membayar
pajak kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang kebangsaan dan domisili wajib
pajak.