Pelaku distribusi (distributor) adalah orang
atau lembaga yang melakukan kegiatan penyaluran barang
atau jasa dari produsen kepada konsumen.
Pada intinya, distributor dibagi menjadi
tiga bagian besar, yaitu pedagang besar, pedagang kecil,
dan perantara.
1)
Pedagang besar, adalah distributor yang
membeli barangdalam jumlah besar langsung dari pabrik atau produsendan
menjualnya kepada pedagang kecil. Termasukpedagang besar adalah grosir,
eksportir, dan importir.
2)
Pedagang kecil (retail), yaitu distributor
yang membeli barangdalam jumlah tertentu dari pedagang besar dan
menjualnyalangsung ke konsumen secara eceran. Termasuk pedagangkecil yaitu
pedagang asongan, pedagang kaki lima, warung,kios, minimarket, dan supermarket.
3)
Perantara, yaitu distributor yang
mempertemukanpenjual dengan pembeli dan tidak bertanggung jawabkepada kondisi
barang yang diperjualbelikan. Termasuk dalam
distributor perantara adalah:
a)
Agen, adalah perantara yang berperan
sebagaidistributor barang tertentu atas nama perusahaan yangditugaskan menyalurkan
barang di wilayah tertentu.
b)
Komisioner, adalah perantara yang
mempertemukanpenjual dengan pembeli atas nama dan tanggungjawab sendiri. Upah
komisioner disebut komisi.
c)
Makelar, adalah perantara yang
mempertemukanpenjual dengan pembeli atas nama orang lain atauperusahaan.
Upahnya disebut kurtasi atau provisi.