Dalam melakukan kegiatan menghitung,
menyetor, dan melaporkan besarnya pajak, ada 3 macam stelsel yaitu:
a.
Stelselriil, yaitu sistem
pemungutan pajak, di mana besarnya pajak dihitung berdasarkan objek pajak yang
sesungguhnya terjadi. Stelselriil hanya dapat digunakan setelah
berakhirnya obyek pajak.
b.
Stelselfictive, yaitu sistem
pemungutan pajak, di mana besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan terhadap
besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi. Stelselfictive dapat
dilakukan pada awal terjadinya objek pajak, tetapi sering mengalami kesalahan/perbedaan
dengan keadaaan yang sesungguhnya.
c.
Stelsel campuran, yaitu
sistem pemungutan pajak, di mana besarnya pajak mula-mula dihitung berdasarkan
anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi dan pada akhir
tahun dikoreksi dengan menggunakan stelselriil. Untuk mempermudah dalam
pemungutan pajak dan untuk memenuhi rasa keadilan, maka pada saat ini
pemerintah menggunakan stelsel campuran terutama untuk menghitung pajak
penghasilan.