Sebagai warga negara yang baik, setiap
keluarga yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, harus membayar pajak ke
kas negara. Apa saja pajak yang harus dibayar oleh setiap keluarga ke kas
negara? Pajak yang harus dibayar oleh setiap keluarga ke kas negara berbedabeda
tergantung kepada keadaan keluarga yang bersangkutan.
Adapun pajak yang harus ditanggung oleh
keluarga siswa antara lain:
1. Pajak
penghasilan
Setiap keluarga yang mendapatkan penghasilan
yang besarnya melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak), maka keluarga
tersebut harus membayar pajak penghasilan ke kas negara. Keluarga yang bekerja
kepada orang lain (misalnya bekerja di perusahaan) pajak penghasilannya
langsung dipotong oleh perusahaan terhadap gaji yang akan dibayarkan oleh
perusahaan. Sedang keluarga yang berusaha sendiri seperti membuka toko dan
usaha yang lain, maka pajak penghasilannya harus dihitung, dilaporkan dan
disetorkan sendiri ke kas negara. Sedang bagi keluarga yang penghasilannya
tidak melebihi nilai penghasilan tidak kena pajak tidak perlu membayar pajak
penghasilan.
2. Pajak
bumi dan bangunan
Keluarga siswa ada yang memiliki rumah
sendiri ada yang belum memiliki rumah sendiri dan menumpang/kos kepada orang
lain. Bagi keluarga siswa yang memiliki rumah/bangunan dan tanah sendiri yang
nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar
Rp8.000.000,00 maka keluarga siswa harus membayar pajak bumi bangunan,
sedangkan keluarga siswa yang tidak memiliki rumah dan tanah sendiri, atau
nilai rumah dan tanahnya tidak melebihi nilai jual objek tidak kena pajak, maka
keluarga siswa tidak perlu membayar pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi
bangunan dibayar setiap setahun sekali. Pada daerah-daerah tertentu, pajak bumi
dan bangunan dipungut lewat kantor desa.
3. Pajak
pertambahan nilai barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai
dikenakan terhadap keluarga siswa yang menjadi pengusaha, baik pengusaha lokal,
nasional maupun sebagai eksportir/importir yang kegiatannya memproduksi/menjual
barang dan jasa.
Selain pajak-pajak tersebut, keluarga siswa
harus membayar retribusi dan sumbangan-sumbangan antara lain:
1. Karcis pasar bagi keluarga siswa yang
orang tuanya berdagang di pasar.
2. Karcil tol, jika keluarga siswa naik mobil
dan melewati jalan tol.
3. Sumbangan wajib pembangunan dan
pemeliharaan prasarana daerah bagi keluarga siswa yang mempunyai kendaraan
bermotor.
4. Ipeda (iuran pembangunan daerah) bagi
keluarga siswa yang menjadi pengusaha di suatu daerah, dan lain-lain.