1.
Ada beberapa pungutan yang dipungut oleh
pemerintah kepada masyarakat diantaranya: pajak, retribusi dan sumbangan.
Masing-masing pungutan mempunyai pengertian dan ciri-ciri tersendiri.
2.
Pengertian pajak telah didefinisikan oleh
banyak ahli, namun dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
pajak adalah iuran dari masyarakat ke kas negara yang dapat dipaksakan
berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk
yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan sisanya untuk tabungan
nasional.
3.
Fungsi pajak ada 4 yaitu: sebagai sumber kas
negara, sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi, sebagai alat pencipta keadilan
sosial dan sebagai alat pendorong tumbuhnya industri baru.
4.
Jenis-jenis pajak dapat dibedakan berdasarkan
pihak yang memungut, cara pemungutan pajak, dan objek pajak.
5.
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak
dibedakan menjadi 2 macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
6.
Berdasarkan cara pemungutannya, pajak
dibedakan menjadi 2 yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung.
7.
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi
pajak subjektif dan pajak objektif.
8.
Berdasarkan objeknya, pajak dibedakan menjadi
pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai
dan pajak bumi dan bangunan.
9.
Sistem pajak yang baik harus memenuhi
kriteria dan unsur-unsur pajak.
10.
Unsur pajak ada 4 macam yaitu: subjek pajak,
wajib pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
11.
Pemungutan pajak yang sesuai dengan fungsi
pajak dan kemampuan masyarakat akan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang
adil dan makmur.
12.
Dengan banyaknya objek pajak yang dikenakan
oleh pemerintah kepada masyarakat, diharapkan penerimaan kas negara akan dapat
bertambah banyak dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat ditingkatkan
13.
Setiap siswa hendaknya turut aktif dalam
kegiatan pajak sehari-hari.
Glosarium Glosarium
· cukai :
pajak yang dikenakan pada barang impor dan barang konsumsi
· dirjen :
direktur jenderal
· iuran : jumlah
uang yang dibayarkan anggota keluarga perkumpulan kepada bendahara setiap bulan
· NJOP :
Nilai Jual Objek Pajak