Coba bandingkan! Lebih makmur mana negara
kita dengan negara Jepang? Negara kita dengan negara Bangladesh? Secara umum
negara Jepang lebih makmur dibanding dengan negara kita dan negara kita lebih
makmur dibanding negara Bangladesh.
Mengapa tingkat kemakmuran negara di dunia
berbeda-beda? Perbedan tingkat kemakmuran negara-negara di dunia sedikit banyak
dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh setiap negara. Sistem
ekonomi adalah peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang
mengatur kegiatan ekonomi yang ada dalam suatu negara. Sebagai negara yang
berdaulat dan mempunyai falsafah hidup yang jelas, maka negara Indonesia juga
mempunyai sistem ekonomi yang sesuai dengan pandangan dan fallsafah hidup
bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Sistem ekonomi Indonesia dilandasi oleh
beberapa landasan utama yaitu:
1.
Landasan idiil Pancasila
Sebagai idiologi bangsa, maka Pancasila
merupakan dasar dari segala kegiatan dan peraturan di Indonesia termasuk kegiatan
ekonomi, sehingga nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap kegiatan
perekonomian. Jika nilai-nilai Pancasila dijabarkan ke dalam konsep ekonomi,
maka akan memberi ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan
ekonomi, sosial dan moral.
b.
Ada keinginan yang kuat dari masyarakat untuk
mewujudkan pemerataan sosial ekonomi.
c.
Prioritas kebijakan ekonomi adalah
pengembangan ekonomi nasional yang kuat dan tangguh.
d.
Koperasi adalah sokoguru perekonomian
Indonesia.
e.
Keseimbangan sentralisasi dan desentralisasi
kebijakan ekonomi. Ini bertujuan untuk menjamin keadilan sosial dan ekonomi
sekaligus menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
Landasan struktural UUD 1945
Pada pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan
negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan keadilan
sosial, Pasal 33 UUD 1945 memberi pedoman tentang struktur ekonomi indonesia.
Pasal tersebut memberi patokan dalam menetapkan kebijakan ekonomi yaitu
terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pasal 33 UUD 1945
beserta penjelasannya merupakan dasar demokrasi ekonomi Indonesia. Prinsip
demokrasi ekonomi Indonesia menyatakan bahwa produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua di bawah pimpinan anggota masyarakat dan kepemilikannya juga oleh
anggota masyarakat. Dalam demokrasi ekonomi yang menjadi sasaran adalah
kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran individu atau kelompok.
Pasal 33 Ayat 1 memberi arti bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat berperan secara aktif dalam kegiatan ekonomi dan bertanggung jawab untuk
mencapai tujuan nasional. Usaha yang paling ideal yang harus digerakkan sesuai
dengan ayat 1 ini adalah koperasi.
Pasal 33 ayat 2 memberi arti bahwa
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Berdasarkan ayat ini, maka cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara seperti industri persenjataan dan cabangcabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti perusahaan listrik, minyak dan
lain-lainnya dikuasai oleh negara agar dapat dimaksimalkan pengelolaannya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Serta tidak disalahgunakan oleh
pihakpihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pasal 33 Ayat 3 terkandung pengertian bahwa
bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini perlu dilakukan
agar kekayaan alam yang ada dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat dan tidak hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.
3.
Landasan operasional
Agar kegiatan ekonomi dapat mencapai tujuan
nasional yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur, maka perlu disusun
rencana-rencana baik jangka panjang maupun jangka pendek yang saling mengikat
dan berkelanjutan. Sehingga pelaksanaan kegiatan ekonomi dapat diarahkan pada
sektor-sektor yang menjadi titik berat pembangunan ekonomi nasional.
Titik
berat pembangunan ekonomi nasional pada setiap periode tercantum dalam
garis-garis besar haluan negara (GBHN) sehinga GBHN merupakan landasan
operasional bagi perkonomian Indonesia.