Menurut Bab 1 Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang RI
No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar atau
terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dari suatu hidup generasi masa kini dan
masa depan.
Adapun pembangunan berwawasan lingkungan
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memperhatikan kelestarian tatanan
lingkungan.
2. Mengindahkan daya dukung lingkungan.
3. Meningkatkan mutu sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
4. Didukung oleh gerakan pelestarian dan
pemanfaatan flora dan fauna yang optimal.
5. Ada koordinasi dan keterpaduan dalam
penataan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
6. Menormalisasi fungsi lingkungan hidup dan
mengurangi risiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
7. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
8. Didukung oleh sistem informasi lingkungan
hidup, yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui media elektronika dan
surat kabar, agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih
cepat.
9. Didukung oleh ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) yang aman dan ramah lingkungan.