Pembangunan nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang
merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pembangunan nasional, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan
tujuan pembangunan.
Sesuai dengan peran dan kedudukan tenaga
kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa
diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
1.
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi.
2.
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah.
3.
Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan.
4.
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dari berbagai
permasalahan yang dihadapi oleh angkatan kerja dan tenaga kerja, maka
pemerintah melakukan beberapa usaha yang digunakan untuk mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi oleh angkatan kerja dan tenaga kerja.