Dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh
angkatan kerja dan tenaga kerja, maka pemerintah melakukan beberapa usaha yang
digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh angkatan kerja dan
tenaga kerja. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi
masalah-masalah angkatan kerja antara lain:
1.
Memperluas kesempatan kerja
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan
perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua
kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk
mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja. Lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan dan dunia usaha
perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang
dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
kesempatan kerja dilakukan melalui penciptaan
kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi tepat guna dengan pola
pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya,
penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau
pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja seperti:
a. Penyediaan informasi tentang kebutuhan
tenaga kerja.
b. Wiraswasta.
c. Deregulasi dan debirokratisasi di bidang
industri untuk merangsang timbulnya investasi baru.
d. Menggalakkan pembangunan sektor informal
seperti home industry.
e. Menggalakkan program transmigrasi untuk
menyerap tenaga kerja dari sektor agraris dansektor informal lainnya.
f. Menggiatkan pelaksanaan program keluarga
berencana.
2.
Mempermudah proses rekrutmen tenaga kerja
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan
tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif serta adil
dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk
menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat,
martabat, hak asasi, dan pelindungan hukum.
Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja
dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana
penempatan tenaga kerja. Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat terpadu
dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur antara
lain: pencari kerja, lowongan pekerjaan, informasi pasar kerja, mekanisme
antarkerja, kelembagaan penempatan tenaga kerja.
Pelaksanaan penempatan tenaga kerja oleh
instansi pemerintah dilarang memungut biaya penempatan baik secara langsung
maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja atau
pengguna tenaga kerja. Lembaga penempatan kerja swasta dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja
golongan tertentu dan jabatan tertentu.
3.
Membatasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja atau
pejabat yang terkait. Pemberi kerja perorangan dilarang mempekerjakan tenaga
kerja asing. Tenaga kerja asing dapat diperkejakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tenaga kerja asing
yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh
tenaga kerja asing lainnya.
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a.
Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
b.
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi
tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh
tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia atau jabatan-jabatan tertentu.
4.
Meningkatkan kualitas angkatan kerja
Kualitas angkatan kerja dapat ditingkatkan
melalui usaha-usaha berikut:
a.
Latihan untuk pengembangan keahlian dan
keterampilan kerja (profesionalisme) angkatan kerja dengan mendirikan
balai-balai latihan kerja.
b.
Pemagangan melalui latihan kerja di tempat
kerja.
c.
Meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat
dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui
pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan dan lain-lain.
Sedang usaha-usaha yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah tenaga kerja antara lain:
1.
Meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menyesuaikan kemampuan tenaga kerja
melalui pelatihan kerja
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan
untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan. Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik
di luar maupun di dalam hubungan kerja.
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh dan
atau meningkatkan dan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat,
minat dan kemam puannya melalui pelatihan kerja. Pengusaha bertanggungjawab
atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan
kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah
atau lembaga pelatihan swasta di tempat pelatihan atau di tempat kerja.
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi
syarat-syarat antara lain:
a. Tersedianya tenaga kepelatihan.
b. Adanya kurikulum yang sesuai dengan
tingkat pelatihan.
c. Tersedianya sarana dan prasarana pelatihan
kerja.
d. Tersedianya dana bagi kelangsungan
kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga
pelatihan kerja dan berhak mendapatkan sertifikat kompetansi kerja.
2.
Menetapkan kebijakan pengupahan
Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja yang meliputi:
a.
Upah minimum.
b.
Upah kerja lembur.
c.
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
d.
Upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain di luar pekerjaannya.
e.
Upah karena menjalankan hak waktu istirahat
kerjanya.
f.
Bentuk dan cara pembayaran upah.
g.
Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
upah.
h.
Denda dan potongan upah.
i.
Struktur dan skala pengupahan yang
proporsional.
j.
Upah dan pembayaran pesangon.
k.
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
3.
Meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja
Tenaga kerja yang bekerja harus mendapat
perlindungan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Bagi penyandang cacat,
pekerja yang mempekerjakan penyandang cacat wajib memberikan perlindungan
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya dan sesuai dengan undang-undang
yang berlaku. Bagi anak-anak, pengusaha dilarang memperkejakan anak, kecuali
anak-anak yang berumur 13–15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang
tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi syarat:
a.
Izin tertulis dari orang tua atau wali.
b.
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan
orang tua atau wali.
c.
Waktu kerja maksimum 3 jam.
d.
Dilakukan pada siang hari dan tidak menggangu
waktu sekolah.
e.
Keselamatan dan kesehatan kerja.
f.
Adanya hubungan kerja yang jelas.
g.
Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Jika akan diperkejakan bersama-sama dengan
pekerja dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja
pekerja dewasa. Bagi pekerja perempuan, perusahaan dilarang mempekerjakan
perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara jam 23.00–07.00, pekerja
dilarang memperkejakan perempuan hamil yang menurut dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara
jam 23.00–07.00. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja perempuan pada jam
23.00–07.00 wajib menyediakan makanan dan minuman yang bergizi dan menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja serta wajib menyediakan angkutan
antar jemput.
4.
Menetapkan waktu kerja
Pengusaha hanya boleh memperkerjakan pekerja
selama waktu kerja. Waktu kerja meliputi: 7 jam per hari selama 6 hari dalam
satu pekan atau 8 jam per hari selama 5 hari dalam satu pekan. Pekerja yang
memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus ada persetujuan dari pekerja
dan wajib membayar upah lembur. Waktu kerja lembur paling banyak 3 jam per
hari. Pekerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Istirahat
antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam
terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Istirahat
mingguan adalah 1 hari untuk yang bekerja 6 hari per pekan dan 2 hari untuk
yang bekerja 5 hari per pekan.
Cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari
setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pengusaha wajib
memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang
diwajibkan oleh agamanya. Pekerja perempuan berhak mendapat istirahat 1,5 bulan
sebelum saat kelahirannya dan 1,5 bulan setelah masa melahirkannya. Pekerja
perempuan yang mempunyai anak yang masih menyusu harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu
kerja. Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib membayar upah lembur.
5.
Menciptakan hubungan industrial yang harmonis
Agar hak dan kewajiban pekerja dan pemberi
kerja dapat terpenuhi, maka perlu diciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Dalam melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, pemerintah mempunyai
fungsi menetapkan kebijakan, memberi pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan
melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan hubungan industrial,
pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam
melaksanakan hubungan industrial, pengusaha mempunyai fungsi menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberi
kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan. Hubungan
industrial dilaksanakan melalui sarana: serikat pekerja, organisasi pengusaha,
lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja sama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6.
Meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pekerja dan keluarganya
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a. Keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Moral dan kesusilaan.
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pekerja dan keluarganya berhak mendapatkan
jaminan sosial tenaga kerja yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan
pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan seperti tempat ibadah,
koperasi, tempat olahraga dan lain-lain. Disamping menyediakan fasilitas yang
dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluar ganya, pengusaha wajib
menyedia kan fasilitas kesehatan bagi pekerja dan keluarganya agar kesehatan
pekerja terjamin dan pekerja dapat bekerja dengan baik.