Tenaga kerja adalah angkatan kerja yang telah
bekerja dalam berbagai lapangan pekerjaan. Meskipun telah bekerja dalam suatu
pekerjaan, bukan berarti tenaga kerja tidak mempunyai masalah. Ada beberapa masalah
yang sering dihadapi oleh tenaga kerja di Indonesia antara lain:
1.
Kurang sesuainya kemampuan tenaga kerja
dengan pekerjaannya Seorang pekerja akan dapat bekerja dengan efektif dan
efisien jika ia bekerja sesuai dengan keahliannya. Di Indonesia, seringkali
terjadi seseorang tidak bekerja sesuai dengan keahliannya, sehingga ia tidak
dapat bekerja dengan efektif dan efisien.
2.
Rendahnya upah yang diterima oleh tenaga
kerja Bila kita bandingkan upah tenaga kerja Indonesia dengan upah tenaga kerja
asing yang bekerja di Indonesia, maka akan kita dapati jurang pemisah yang amat
tajam. Hal ini karena tenaga kerja Indonesia, terutama tenaga kerja
kasar-jumlahnya sangat banyak, sedang kesempatan kerja yang tersedia terbatas.
Dengan tingginya jumlah tenaga kerja dan sempitnya lapangan kerja, secara
ekonomi berarti penawaran tenaga kerja tinggi dan permintaan tenaga kerja
rendah, sehingga harga tenaga kerja (upah tenaga kerja) akan rendah. Dengan
upah yang rendah, maka kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya juga rendah
dan hal ini akan berakibat rendahnya kinerja tenaga kerja.
3.
Kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja
Tenaga kerja yang bekerja dalam suatu pekerjaan, selalu dihadapkan pada risiko
kerja, baik risiko yang berhubungan dengan pekerjaannya maupun risiko yang lain
seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam banyak kasus yang menimpa tenaga
kerja Indonesia baik yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri,
menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja.
4.
Waktu kerja yang tidak sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan Sebagai manusia, tenaga kerja mempunyai harkat dan
martabat yang harus dihormati. Berbeda dengan faktor produksi yang lain, jika
faktor produksi yang lain dapat digunakan sesuai dengan keinginan pengusaha,
maka tenaga kerja hanya dapat digunakan pada waktu tertentu dan dalam jumlah
waktu tertentu. Dalam kenyataannya, masih banyak tenaga kerja yang diharuskan
bekerja dalam jumlah waktu di atas kemampuan normalnya atau pada waktu yang
tidak sesuai dengan kondisi tenaga kerja.
5.
Hubungan kerja yang kurang harmonis Setiap
pekerja yang bekerja pada orang yang memberi kerja, maka pekerja akan terikat
dengan pemberi kerja, demikian pula pemberi kerja akan terikat dengan pekerja.
Dengan adanya keterikatan tersebut, maka timbul hak dan kewajiban antara
pekerja dengan pemberi kerja. Hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja akan
dapat terpenuhi semua bila hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja
dapat berjalan dengan baik. Dalam kenyataannya, sering adanya hubungan yang
kurang harmonis antara pekerja dengan pemberi kerja, sehingga hak dan kewajiban
masing-masing pihak sering terabaikan.
6.
Kesejahteraan dan kesehatan pekerja Seorang
pekerja akan dapat bekerja dengan baik, jika ia dalam keadaan sehat dan
sejahtera. Agar pekerja dalam keadaan sehat dan sejahtera, maka pemberi kerja
perlu mengusahakan adanya pelayanan kesehatan bagi pekerja dan usaha-usaha
peningkatan kesejahteraan pekerja. Seringkali kita dapatkan pelayanan kesehatan
yang kurang memadai terhadap pekerja terutama pada perusahaan-perusahaan kecil
yang ruang lingkup usahanya masih sederhana.