Selain pembagian jenis-jenis norma berdasarkan
kekuatan mengikatnya, para ahli membaginorma menurut bidang-bidang kehidupan
tertentu, yaitusebagai berikut:
a. Norma
Agama
Norma agama yaitu norma yang berasal dari
Tuhan yangdituangkan ke dalam ajaran agama atau suatu kepercayaantertentu. Inti
dari norma ini adalah agar manusia bertakwadan beriman, menjauhi segala
larangan-Nya, danmenjalankan segala perintah-Nya.Contoh norma agama yang
bersifat larangan antara lainlarangan berdusta, mencuri, memfitnah, berzina,
dansebagainya. Jika larangan ini dilanggar sanksinya adalah dosa.Contoh norma
agama yang bersifat perintah antara lainberbuat baik pada sesama, jujur, adil,
dan menjalankanibadah. Norma agama berfungsi sebagai pedoman danpengatur
manusia dalam menjalin hubungan yang baikantara manusia dengan Tuhan ataupun
antarsesamamanusia.
b. Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang bertujuan
agarmanusia mempunyai hati yang bersih. Norma ini tumbuhdan berkembang dari
budi pekerti manusia sendiri. Sanksiterhadap pelanggaran norma ini berupa
celaan darimasyarakat ataupun perasaan dari diri sendiri.
c. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang
berasal daripergaulan segolongan manusia dalam suatu masyarakat danmengatur
bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalamkehidupan
masyarakatnya.Contohnya larangan meludah di sembarang tempat, anjuranuntuk
memberi dan menerima sesuatu dari orang laindengan menggunakan tangan kanan,
dan lain-lain.
d. Norma
Kelaziman
Norma kelaziman adalah segala tindakan
tertentu yangdianggap baik, patut, sopan, dan seolah-olah sudah ada
dalamkebiasaan sekelompok manusia atau masyarakat.Contohnya masyarakat
Indonesia makan denganmenggunakan sendok, atau masyarakat Jepang makandengan
menggunakan sumpit.
e. Norma
Hukum (Laws)
Norma hukum merupakan jenis norma yang
sanksinyasangat jelas dan tegas. Norma hukum dapat dibedakan kedalam dua jenis,
yaitu norma tertulis (hukum pidana danperdata), dan norma tidak tertulis (hukum
adat).Norma yang berlaku dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Umumnya tidak tertulis.
b. Merupakan hasil dari kesepakatan
masyarakat.
c. Warga masyarakat patuh.
d. Apabila norma dilanggar, maka harus
menerimahukumannya.
e. Norma sosial tidak bersifat statis,
sehingga dapat mengalamiperubahan.
Contoh:
Pemimpin masyarakat Baduy secara adat dan
spiritual adalahseorang pu’un yang berkedudukan di wilayah Kajeroan yangsering
disebut Tangtu atau Baduy Dalam. Di sini terdapat tigabuah kampung yang
penghuninya dianggap masih tetapmenjalankan pola hidup asli.
Daerah Baduy Luar
atau Panampingdipimpin oleh seorang kokolot. Selain Kajeroan dan
Panamping,sebenarnya ada pula wilayah orang Baduy yang dianggapsetingkat di
bawahnya, yaitu daerah yang disebut dangka.Penghuni dangka dianggap sebagai
orang yang sudah banyakmeninggalkan ciri kehidupan Baduy dan sering
melakukanpelanggaran religi.