Pembangunan nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang
merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dalam pembangunan nasional, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan. Sesuai dengan peran dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran
sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hakhak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:
1.
Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi.
2.
Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah.
3.
Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan.
4.
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh
angkatan kerja dan tenaga kerja, maka pemerintah melakukan beberapa usaha yang
digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh angkatan kerja dan
tenaga kerja.
Usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengatasi masalah-masalah angkatan kerja antara lain:
1.
Memperluas kesempatan kerja
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan
perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua
kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk
mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja. Lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan dan dunia usaha
perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang
dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.
Perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui
penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan teknologi tepat guna dengan
pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat
karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela
atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja
seperti:
a. Penyediaan informasi tentang kebutuhan
tenaga kerja.
b. Wiraswasta.
c. Deregulasi dan debirokratisasi di bidang
industri untuk merangsang timbulnya investasi baru.
d. Menggalakkan pembangunan sektor informal
seperti home industry.
e. Menggalakkan program transmigrasi untuk
menyerap tenaga kerja dari sektor agraris dansektor informal lainnya.
f. Menggiatkan pelaksanaan program keluarga
berencana.
2.
Mempermudah proses rekrutmen tenaga kerja
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan
tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif serta adil
dan setara tanpa diskriminasi.
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk
menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian,
keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat,
martabat, hak asasi, dan pelindungan hukum. Pemberi kerja yang memerlukan
tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga kerja.
Pelayanan penempatan tenaga kerja bersifat
terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur
antara lain: pencari kerja, lowongan pekerjaan, informasi pasar kerja,
mekanisme antarkerja, kelembagaan penempatan tenaga kerja. Pelaksanaan
penempatan tenaga kerja oleh instansi pemerintah dilarang memungut biaya
penempatan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagian atau
keseluruhan kepada tenaga kerja atau pengguna tenaga kerja.
Lembaga penempatan kerja swasta dapat
memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan tertentu dan jabatan tertentu.
3.
Membatasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri tenaga kerja atau
pejabat yang terkait. Pemberi kerja perorangan dilarang mempekerjakan tenaga
kerja asing. Tenaga kerja asing dapat diperkejakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Tenaga kerja asing
yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh
tenaga kerja asing lainnya.
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. Menunjuk tenaga kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk
alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi
tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh
tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia atau jabatan-jabatan tertentu.
4.
Meningkatkan kualitas angkatan kerja
Kualitas angkatan kerja dapat ditingkatkan
melalui usaha-usaha berikut:
a. Latihan untuk pengembangan keahlian dan
keterampilan kerja (profesionalisme) angkatan kerja dengan mendirikan
balai-balai latihan kerja.
b. Pemagangan melalui latihan kerja di tempat
kerja.
c. Meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat
dan menyesuaikan keahlian masyarakat dengan kebutuhan dunia usaha melalui
pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan dan lain-lain.