Pembangunan nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya.
Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,
adil, makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pembangunan
nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Sesuai dengan peran dan kedudukan tenaga
kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan.
Perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hakhak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.