Berdasarkan pengertian pajak yang dikemukakan
oleh para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak mengandung
beberapa unsur antara lain:
a.
Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut
undang-undang dibebani pajak/pihak yang harus menanggung beban pajak.
b.
Wajib pajak , yaitu orang/badan yang menurut
undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti
mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak,
menghitung besarnya pajak dan menyetorkan pajak ke kas negara. Wajib pajak
boleh jadi juga subjek pajak, tetapi wajib pajak boleh jadi bukan subjek pajak.
c.
Objek pajak, yaitu benda/barang, kejadian
atau sesuatu yang menjadi sasaran pengenaan pajak. Contoh: rumah, penghasilan,
mobil, jual beli, pembayaran gaji/ upah dan lain-lain.
d.
Tarif pajak, yaitu besar kecilnya beban pajak
yang harus dibayar oleh wajib pajak yang dinyatakan dengan persentase dari
besarnya objek pajak.