Kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan
tidak terbatas menyebabkan lahirnya berbagai macam
lapangan usaha.
Kegiatan produksi ini berawal dari jiwa
kewirausahaan seseorang yang hanya
dilakukan dalam lingkup rumah tangga. Kemudian mengalami perkembangan menjadi rangkaian
kegiatan produksi di suatu tempat yang disebut perusahaan, di mana badan usaha sebagai
pengelolanya.
Banyak orang berpendapat, apabila dilihat
dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha
tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan
menghasilkan barangatau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untukmemperoleh
keuntungan, sedangkan kegiatan badan usahaditujukan untuk menghasilkan laba
atau keuntungan.
Oleh karena
itu, pengertian keduanya seringkali disamakan.Namun pada dasarnya, badan usaha
memiliki pengertian yang berbeda dengan
perusahaan.
Badan usaha adalah kesatuanyuridis atau hukum
(yang memuat hak dan kewajiban) atau kesatuan
organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan
tujuan mencari laba. Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan
proses produksi yang menghasilkan barang dan
jasa. Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari
keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.
Jadi, perusahaan merupakan tempat
berlangsungnya seluruh rangkaian
kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha.Sebagai
penjelasan selengkapnya, simaklah pembahasan kali ini
yang akan memaparkan tentang pengertian perusahaan dan badan
usaha kaitannya dalam pelaku ekonomi.
Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, istilah usaha dalam ilmu ekonomi sesungguhnya
dapat diartikan sebagai kegiatan atau tindakan ekonomi
yang dilakukan manusia. Kuncinya adalah dalam rangka
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Sebagai
gambaran, cobalah perhatikan orang tua dan tetangga-tetanggamu yang
sibuk melakukan usaha setiap hari. Mereka melakukan
tindakan ekonomi guna memenuhi kebutuhannya.
Perusahaan adalah kesatuan teknis (unit
ekonomi) yangmengombinasikan sumber daya alam (tanah dan unsure-unsurnya),sumber
daya manusia, modal, dan kewirausahaan (skill)
untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa tertentu.Dalam Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b)disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha
yangmenjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dandirikan,
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesiauntuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Setidaknya ada lima unsur yang harus
diperhatikan ketika akan membentuk
sebuah perusahaan, baik perusahaan dagang maupun
perusahaan jasa.
a. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan
keserasian danketeraturan dalam kerja.
b. Tempat yang strategis, sebagai faktor
pendukungkeberhasilan sebuah usaha.
c. Faktor produksi, yang terdiri atas sumber
daya alam, tenagakerja, modal, dan kewirausahaan.
d. Produk, baik berupa barang ataupun jasa
yang dapatmemuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
e. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak
dicapai dari usahayang dikelola.
Adapun faktor-faktor yang harus diperhatikan
ketika mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut:
a.
Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam
bidang pengelolaan sumber daya alam, atau dalam
bidang jasa percetakan buku.
b.
Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar
atau kecilnya perusahaan sehubungan dengan lahan yang
dibutuhkan.
c.
Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor
produksi gunamenghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.Faktor produksi
yang dimaksud dapat berupa sumber dayaalam, tenaga kerja, modal, atau
kewirausahaan.
d.
Sarana dan prasarana yang menunjang, baik
transportasi maupun komunikasi guna memperlancar alur
distribusi barang atau jasa yang ke luar dan menuju
perusahaan.
e.
Pasar yang dituju
f.
Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti
bencanaalam, penolakan masyarakat sekitar, atau peraturan pemerintah
yang menghambat kegiatan perusahaan.
Satu hal yang harus diperhitungkan sebelum
mendirikanperusahaan adalah menentukan tujuan utama pendiriannya. Mencapai
tujuan tanpa suatu alat adalah tidak mungkin. Modal seperti
bahan baku, mesin, atau gedung merupakan suatu alat untuk
dapat menggerakkan perusahaan. Jadi, untukmendirikan perusahaan diperlukan
modal agar perusahaan dapat
menjalankan berbagai macam usaha.