Sebagai warga negara yang baik, setiap
keluarga yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, harus membayar pajak ke
kas negara. Apa saja pajak yang harus dibayar oleh setiap keluarga ke kas
negara?
Pajak yang harus dibayar oleh setiap keluarga
ke kas negara berbeda-beda tergantung kepada keadaan keluarga yang
bersangkutan.
Adapun pajak yang harus ditanggung oleh
keluarga antara lain:
1. Pajak
penghasilan
Setiap keluarga yang mendapatkan penghasilan
yang besarnya melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak), maka keluarga
tersebut harus membayar pajak penghasilan ke kas negara.
Keluarga yang bekerja kepada orang lain
(misalnya bekerja di perusahaan) pajak penghasilannya langsung dipotong oleh
perusahaan terhadap gaji yang akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedang keluarga
yang berusaha sendiri seperti membuka toko dan usaha yang lain, maka pajak
penghasilannya harus dihitung, dilaporkan dan disetorkan sendiri ke kas negara.
Sedang bagi keluarga yang penghasilannya tidak melebihi nilai penghasilan tidak
kena pajak tidak perlu membayar pajak penghasilan.
2. Pajak
bumi dan bangunan
Keluarga siswa ada yang memiliki rumah
sendiri ada yang belum memiliki rumah sendiri dan menumpang/kos kepada orang
lain. Bagi keluarga siswa yang memiliki rumah/bangunan dan tanah sendiri yang
nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar
Rp8.000.000,00 maka keluarga siswa harus membayar pajak bumi bangunan,
sedangkan keluarga siswa yang tidak memiliki rumah dan tanah sendiri, atau
nilai rumah dan tanahnya tidak melebihi nilai jual objek tidak kena pajak, maka
keluarga siswa tidak perlu membayar pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi
bangunan dibayar setiap setahun sekali. Pada daerah-daerah tertentu, pajak bumi
dan bangunan dipungut lewat kantor desa.
3. Pajak
pertambahan nilai barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai
dikenakan terhadap keluarga siswa yang menjadi pengusaha, baik pengusaha lokal,
nasional maupun sebagai eksportir/importir yang kegiatannya memproduksi/menjual
barang dan jasa.
Selain pajak-pajak tersebut, keluarga siswa
harus membayar retribusi dan sumbangan-sumbangan antara lain:
1.
Karcis pasar bagi keluarga siswa yang orang
tuanya berdagang di pasar.
2.
Karcil tol, jika keluarga siswa naik mobil
dan melewati jalan tol.
3.
Sumbangan wajib pembangunan dan pemeliharaan
prasarana daerah bagi keluarga siswa yang mempunyai kendaraan bermotor.
4.
Ipeda (iuran pembangunan daerah) bagi
keluarga siswa yang menjadi pengusaha di suatu daerah, dan lain-lain.