Banyak orang berpendapat, apabila dilihat
dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha
tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan
menghasilkan barangatau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untukmemperoleh
keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan
untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Olehkarena itu, pengertian keduanya
seringkali disamakan.Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertianyang
berbeda dengan perusahaan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
atau hukum (yang memuat hak dan kewajiban) ataukesatuan organisasi yang terdiri
atas faktor-faktor produksidengan tujuan mencari laba. Adapun perusahaan adalah
tempat menyelenggarakan proses produksi yang
menghasilkan barangdan jasa. Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya
untukmencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satuperusahaan.
Jadi, perusahaan merupakan tempat
berlangsungnya seluruh rangkaian
kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badanusaha. Sebagai
penjelasan selengkapnya, simaklah pembahasan kali ini
yang akan memaparkan tentang pengertian perusahaan dan badan
usaha kaitannya dalam pelaku ekonomi.
1.
Pengertian Perusahaan
Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang
dilakukan olehmanusia dalam rangka mencapai kemakmuran dankesejahteraan. Oleh
karena itu, istilah usaha dalam ilmu ekonomisesungguhnya dapat diartikan
sebagai kegiatan atau tindakanekonomi yang dilakukan manusia. Kuncinya adalah
dalamrangka mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.Sebagai gambaran, cobalah
perhatikan orang tua dan tetangga-tetanggamuyang sibuk melakukan usaha setiap
hari. Merekamelakukan tindakan ekonomi guna memenuhi kebutuhannya.
Perusahaan adalah kesatuan teknis (unit
ekonomi) yangmengombinasikan sumber daya alam (tanah dan unsurunsurnya),sumber
daya manusia, modal, dan kewirausahaan(skill) untuk menghasilkan sejumlah
barang dan jasa tertentu.Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf
(b)disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yangmenjalankan jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus-menerus dandirikan, bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah negara Indonesiauntuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Setidaknya ada lima unsur yang harus
diperhatikan ketika akanmembentuk sebuah perusahaan, baik perusahaan
dagangmaupun perusahaan jasa.
a. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian
danketeraturan dalam kerja.
b. Tempat yang strategis, sebagai faktor
pendukungkeberhasilan sebuah usaha.
c. Faktor produksi, yang terdiri atas sumber
daya alam, tenagakerja, modal, dan kewirausahaan.
d. Produk, baik berupa barang ataupun jasa
yang dapatmemuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
e. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak
dicapai dari usahayang dikelola.
1. Merupakan kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat konkret atau nyata,
sepertipabrik, toko, atau bengkel.
1. Merupakan kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat resmi dan formal dan
harusmemenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihatdari
akta pendirianPerusahaan Badan Usaha
Adapun faktor-faktor yang harus diperhatikan
ketika mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut:
a.
Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam
bidangpengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasapercetakan buku.
b.
Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar
atau kecilnyaperusahaan sehubungan dengan lahan yang dibutuhkan.
c.
Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor
produksi gunamenghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.Faktor produksi
yang dimaksud dapat berupa sumber dayaalam, tenaga kerja, modal, atau
kewirausahaan.
d.
Sarana dan prasarana yang menunjang, baik
transportasimaupun komunikasi guna memperlancar alur distribusibarang atau jasa
yang ke luar dan menuju perusahaan.
e.
Pasar yang dituju
f.
Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti
bencanaalam, penolakan masyarakat sekitar, atau peraturanpemerintah yang
menghambat kegiatan perusahaan.
Satu hal yang harus diperhitungkan sebelum
mendirikanperusahaan adalah menentukan tujuan utama pendiriannya.Mencapai
tujuan tanpa suatu alat adalah tidak mungkin. Modalseperti bahan baku, mesin,
atau gedung merupakan suatu alatuntuk dapat menggerakkan perusahaan. Jadi,
untukmendirikan perusahaan diperlukan modal agar perusahaandapat menjalankan
berbagai macam usaha.
2. Jenis-Jenis
Perusahaan
Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan
dapatdikelompokkan menjadi perusahaan ekstraktif, agraris, industri, perdagangan,
dan jasa.
a.
Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang
kegiatannyalangsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasilkekayaan alam.
Misalnya, perusahaan pertambangan danpenangkapan ikan di lautan bebas.
b.
Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris bergerak di bidang
pengelolaan sumberdaya alam. Misalnya, perusahaan agro industri,
perusahaanperkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
c.
Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang
bergerak dibidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengahjadi atau barang
jadi. Misalnya perusahaan pakaian daribahan kain atau perusahaan sepatu dari
bahan kulit hewan.
d.
Perusahaan Niaga atau Perdagangan
Perusahaan niaga adalah perusahaan yang
bergerak di bidang penyaluran atau jual
beli barang dari produsen kepadakonsumen. Misalnya toko, grosir, serta
perusahaan ekspordan impor.
e.
Perusahaan Jasa
Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan
jasa disebut
Perusahaan jasa. Seperti perusahaan
telekomunikasi,
perusahaan pos dan giro, perbankan, dan
asuransi.