Menurut undang-undang Nomor 23 Pasal Ayat 1
tentang pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk
manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Di lingkungan sekitar kita, banyak terdapat
unit-unit yang merupakan tata kesatuan yang saling berkaitan antara komponen
yang satu dengan yang lain. Kesatuan ini dikenal dengan istilah ekosistem.
Contoh ekosistem adalah akuarium, yang terdiri atas ruangan yang berisi air,
terdapat batu-batuan atau kerikil, tanaman lumut atau ganggang air, dan ikan.
Ekosistem alami yang mempunyai susunan serupa
adalah kolam, telaga, sungai, rawa, dan laut. Semua contoh di atas disebut
ekosistem perairan. Hutan pegunungan, padang rumput, gurun pasir disebut
ekosistem darat. Seluruh alam semesta dapat dipandang sebagai sebuah ekosistem.
Jadi, ekosistem adalah tatanan unsur-unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan yang menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan.
Pertumbuhan penduduk yang pesat merupakan
penyebab utama meningkatnya kebutuhan hidup. Akibatnya manusia mendayagunakan
sumber daya alam secara besar-besar dan guna memenuhi kebutuhannya.
Pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran akan membuat lingkungan
hidup mengalami perubahan baik berskala kecil maupun berskala besar. Oleh
karena itu, manusia dalam mengelola sumber daya alam perlu memperhatikan masa
kini maupun masa mendatang demi kelangsungan hidup generasi mendatang.