Dalam menguasai perdagangan di Hindia Timur,
ekspedisi Inggris tidak disponsori oleh pemerintah, melainkan oleh persekutuan
dagang yang dinamakan East Indian Company
(EIC).
Persekutuan dagang itu merupakan gabungan
para pengusaha London. Sejak tahun 1600, EIC memperoleh hak khusus dari
pemerintah Inggris untuk menangani perdagangan di Hindia Timur.
Dengan hak khusus tersebut, EIC memiliki
wewenang penuh atas monopoli perdagangan di Hindia Timur.
Pada akhir abad ke-16, EIC mengadakan
hubungan dagang dengan beberapa tempat di Indonesia seperti Aceh, Jayakarta,
Banjar, Gowa, dan Maluku. Namun, karena terdesak oleh Belanda, akhirnya Inggris
tersingkir dari kawasan Indonesia.