Bentuk-bentuk pengendalian sosial tersebut
antara lain berapa teguran, lewat pendidikan dan hukuman. Agar hal tersebut
jelas, ikutilah uraian berikut ini:
1) Teguran
atau peringatan
Bila dalam suatu masyarakat terdapat ketegangan
atau pelanggaran sosial atau hal-hal yang tidak wajar maka pemerintah atau
tokoh masyarakat, kepala suku/adat berusaha mengendalikan atau mencari siapa
pelakunya dan faktor penyebabnya. Jika pelaku dan faktor penyebabnya sudah
jelas, lantas diadakan pendekatan. Pelaku dipanggil menghadap pemerintah
(lurah/camat, kepala adat) untuk diberi teguran atau peringatan.
Teguran atau peringatan sebaiknya tidak
dilakukan secara spontan di tempat kejadian apalagi di depan umum. Sebab pelaku
saat itu emosinya masih hangat, akibatnya makin besar dan mungkin timbul
perlawanan atau kekacauan. Teguran diberikan secara perlahan dalam bentuk
bimbingan perseorangan atau kelompok, bila perlu bukan pelaku yang dipanggil,
melainkan kita yang datang mengunjunginya.
2) Pendidikan
Jika pelaku atau pelanggar sosial masih
remaja dan jumlahnya sedikit, mereka dapat diberi nasehat yang sifatnya
mendidik dengan memberikan contoh-contoh yang berguna atau cerita yang
mengandung nasehat. Akan tetapi bila pelaku sudah dewasa dan jumlahnya banyak,
lebih tepat diadakan pendidikan informal, misalnya dalam bentuk bimbingan
penyuluhan. Cara ini lebih efektif, sebab mungkin saja sumber ketegangan itu
karena mereka tidak tahu tentang sesuatu hal. Untuk pencegahan perlu ditanamkan
pengetahuan tentang adat istiadat daerah sendiri maupun daerah lain. Sejak
kecil anak perlu diberi pelajaran tentang budi pekerti, hingga setelah dewasa
tidak bertindak ceroboh dan akan menghargai adat istiadat, nilai dan norma yang
ada dan berlaku dalam masyarakat.
3) Hukuman
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib
masyarakat secara damai dan adil. Hukuman adalah suatu balasan dan hukuman
harus dapat membuat orang takut berbuat jahat. Hukuman bagi pelanggar adat
istiadat atau nilai sosial diberikan oleh kepala desa, kepala suku, pemuka
agama, pemuka masyarakat. Hukuman dilaksanakan di muka umum dengan tujuan agar
orang lain menghindari hukuman tersebut atau menaati adat istiadat. Contohnya:
diasingkan dari pergaulan dan lain-lain. Hukuman seperti itu merupakan salah
satu bentuk pengendalian sosial.