Bangsa Indonesia dengan semangat pantang
menyerah dan penuh pengorbanan jiwa raga akhirnya merdeka pada tanggal 17 Agustus
1945. Semenjak itu bangsa Indonesia dapat mengatur pemerintahannya sendiri.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil mengesahkan UUD 1945.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Indonesia
sudah berhasil diproklamirkan, namun sebagai negara merdeka, Indonesia belum
memiliki kelengkapan negara. Kelengkapan negara tersebut diantaranya: dasar
negara dan undang-undang dasar, presiden dan wakil presiden, serta susunan
kabinet dan badan perwakilan rakyat. Untuk mengisi kelengkapan itulah maka
padatanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dan
bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Jl. Pejambon. Rapat dipimpin oleh Ir.
Soekarno (Ketua) dan Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), dengan 28 anggota.
Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB. Setelah
melalui pembahasan secara musyawarah dan mufakat, akhirnya rapat tersebut
menghasilkan tiga keputusan dasar, yaitu:
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar.
b. Memilih presiden dan wakil presiden.
c. Untuk sementara waktu presiden dibantu
oleh sebuah Komite Nasional.
Undang-Undang Dasar ini merupakan hasil dari
sidang BPUPKI (tanggal 10-16 Juli 1945) yang masih berupa Rancangan
Undang-Undang Dasar. Pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945, dalam pembahasan
mengenai undang-undang dasar diadakan beberapa perubahan atas usul Drs.
Mohammad Hatta, yaitu:
Sila pertama Pancasila menyatakan bahwa:
“Berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Bab III Pasal 6 menyatakan, bahwa Presiden
ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah Presiden ialah o rang
Indonesia asli”.
Usul tersebut didasarkan atas kepentingan dan
kerukunan nasional. Dalam sidang sehari itu, Rancangan UUD disahkan dan
ditetapkan sebagai UUD negara yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945.
2. Penyusunan kelengkapan negara dan
pembagian negara atas provinsi
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI
melanjutkan sidang. Sidang tersebut menghasilkan 2 keputusan penting, yaitu:
a. Menetapkan Susunan Kementerian
Sebelum sidang, Presiden Sukarno menugaskan
Panitia Kecil (Ahmad Subarjo sebagai ketua, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman
Singodimejo). Hasil pembahasan Panitia Kecil itu kemudian dibicarakan dalam
rapat pleno, pada tanggal 19 Agustus 1945. Rapat pleno memutuskan penyusunan 12
menteri yang memimpin departemen, dan 5 menteri negara.
Susunan Kementerian
· Menteri
Dalam Negeri : R.A. Wiranatakusumah
· Menteri
Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
· Menteri
Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
· Menteri
Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Supomo
· Menteri
Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo
· Menteri
Keuangan : Mr. A.A. Marimis
· Menteri
Kesehatan : Dr. R. Buntaran Martoatmojo
· Menteri
Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
· Menteri
Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
· Menteri
Penerangan : Mr. Amir Syahrifuddin
· Menteri
Perhubungan a.i. : Abikusno Cokrosuyoso
· Menteri
Negara : R. Otto Iskandardinata
· Menteri
Negara : Dr. M. Amir
· Menteri
Negara : Mr. Maramis
· Menteri
Negara : Mr. R.N. Sartono
· Menteri
Negara : Wahid Hasyim
Menetapkan pembagian wilayah propinsi
Sebelum rapat pleno, Presiden Sukarno
menugaskan Panitia Kecil (Otto Iskandardinata sebagai ketua, Subarjo, Sayuti
Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusumah, Dr. A.A Hamidhan, Dr. Ratulangi,
Ktut Puja). Hasil pembahasan Panitia
Kecil kemudian dibicarakan dalam rapat pleno,
yang hasilnya memutuskan membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi.
Masing-masing propinsi dipimpin oleh seorang gubernur.
Pembagian Wilayah Republik Indonesia
Provinsi Gubernur
1.
Sumatra : Mr. Tengku Moh. Hasan
2.
Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
3.
Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4.
Jawa Timur : R.A. Suryo
5.
Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Puja
6.
Maluku : Mr. J. Laturharhary
7.
Sulawesi : Dr. G.S.S.S.J Ratulangi
8.
Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
Selanjutnya diangkat pejabat-pejabat tinggi
negara:
Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamiharja
Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumaatmaja
Kepala Polisi : Sukamto
Menteri Keamanan : Sulyohadikusumo
Kepala Staf Umum : Mayor Jenderal Urip
Sumoharjo
b. Pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pusat
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1945 yang berpusat di Jakarta. Di daerah-daerah
dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah. Pelantikan anggotanya dilakukan pada
tanggal 29 Agustus 1945, dengan susunan pengurus sebagai berikut:
· Ketua :
Mr. Kasman Singodimejo
· Wakil
Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
· Wakil
Ketua II : Mr. Yohanes Latuharhary
· Wakil
Ketua III : Adam Malik
Tugas KNIP adalah mendampingi Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP menyelenggarakan
rapat pleno. Dalam rapat itu, Wakil Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden
RI No. X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang legislatif kepada KNIP
untuk ikut serta menetapkan GBHN sebelum MPR terbentuk.
3. Pembentukan alat kelengkapan keamanan
negara
Panitia kecil yang diberi tugas oleh presiden
untuk memba has pembentukan tentara kebangsaan antara lain: Abdul Kadir, Kasman
Singodimejo, Otto Iskandardinata.